Mohon tunggu...
Lutfi Koto
Lutfi Koto Mohon Tunggu... Lainnya - Long life learning - Education
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Always learning - Always education

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Terpidana Kasus Pendirian Perusahaan Pinjaman Online Dihukum Mati - Negeri Slekovenya

24 Juli 2022   20:35 Diperbarui: 24 Juli 2022   20:52 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap membuka situs berita, sosial media dan lainnya, kerap kali masyarakat melihat iklan yang dapat menghancurkan ekonomi keluarga.  Iklan pinjaman online sangat meresahkan warga Slekovenya. Pemerintah Slekovenya menindak tegas owner Pinjaman Online dengan menghukum mati dan mengambil alih semua aset perusahaan pinjaman online menjadi kekayaan negara. 

Prof. Muhmad Ramli, selaku menteri Hukum dan HAM menjelaskan "Slekovenya adalah negara yang beradap, Perusahaan pinjaman online atau offline tidak layak tumbuh di Slekovenya". Hal itu disampaikan Prof. Muhmad setelah mengeksekusi mati terpidana kasus pinjaman online, Selasa 4 hari yang lalu.

Terpidana kasus Pinjaman Online,  Biramy Camban terbukti melanggar pasal 22 tahun 2035 tentang larangan Pendirian Perusahaan Pinjaman di Slekovenya. Biramy Camban dihukum gantung pada hari Selasa dan di siarkan langsung oleh Semua TV Nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun