Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tertulis bahwa Penjajahan tidak sesuai dengan Pri Kemanusiaan dan Pri Keadilan. Penjajah sangat tidak layak dibiarkan hidup dan Para Pendiri Bangsa kita telah sepakat bahwa Penjajahan harus dihapuskan.
Penjajahan atau kolonialisme sudah lama ditinggalkan para penjajah itu sendiri. Sekarang ada metode lain yang digunakan yaitu Penjajahan secara ekonomi. Jika sifat para penjajah dizaman sebelum kemerdekaan rakyat memaksa kita sampai menderita, harus bekerja dan tanam paksa, sekarang masyarakat dijajah dalam bentuk pinjaman.Â
Pinjaman adalah suatu transaksi yang biasa dan lumrah. Misalnya anda meminjam uang Rp. 100.000 kepada saudara anda, lalu 7 hari kemudian anda membayar dengan nominal yang sama, yaitu Rp. 100.000. Transaksi pinjaman seperti ini tidak bisa dikategorikan sebagai penjajahan ekonomi, karena kedua belah pihak si peminjam dan yang meminjamkan uang telah sama-sama sepakat dengan transaksi tersebut.
Penjajahan ekonomi yang saya defenisikan dalam tulisan ini adalah ketika anda meminjam uang Rp. 100.000 kepada orang lain, maka orang tersebut memaksa anda untuk membayar Rp. 400.000, saran saya jangan meminjam uang kepada karakter manusia seperti ini. Dikasus yang lain anda tidak butuh uang pinjaman, tetapi orang tersebut terus memaksa anda untuk meminjam. Mereka memaksa anda untuk meminjam uang dan memberi syarat bahwa anda harus bayar lebih.Â
Sadarkah anda masih ada manusia-manusia seperti itu,? memaksa anda untuk meminjam uangnya, lalu meminta anda untuk membayar 3 kali lipat bahkan lebih dari jumlah uang yang anda pinjam. Bagi saya orang-orang yang berfikir seperti itu adalah orang yang aneh dan layak disebut penjajah ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H