Dalam menganalisis konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan, UUD 1945 menjadi tolok ukur penting. Beberapa prinsip yang digunakan dalam pengukuran konstitusionalitas adalah:
1. Konsistensi dengan UUD 1945: Setiap undang-undang harus konsisten dengan nilai dan norma konstitusional dalam UUD 1945. Jika suatu ketentuan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi maka dapat dianggap tidak konstitusional.
2. Perlindungan HAM:Setiap undang-undang juga harus memastikan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Ketentuan yang merampas hak asasi individu dapat dianggap tidak konstitusional.
3.Kepentingan Rakyat: Konstitusionalitas undang-undang juga harus dilihat dari sudut pandang kedaulatan rakyat. Undang-undang yang tidak mencerminkan kepentingan rakyat atau bertentangan dengan kedaulatan rakyat dapat dipertanyakan.
4. Negara Hukum:Perundang-undangan harus mengikuti prinsip negara hukum. Ketentuan yang bertentangan dengan hukum atau kebijakan yang sewenang-wenang dapat dianggap tidak konstitusional.
Kesimpulan
Menganalisis nilai dan norma konstitusional dalam UUD 1945 serta konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan adalah tugas yang penting dalam menjaga integritas sistem hukum dan pemerintahan Indonesia. Peran Mahkamah Konstitusi dalam hal ini adalah kunci untuk memastikan bahwa undang-undang dan peraturan di Indonesia selaras dengan prinsip-prinsip dasar yang dipegang dalam konstitusi  hal ini juga mencerminkan upaya yang berkelanjutan untuk mengikuti perkembangan sosial seperti ,politik, dan budaya, sambil tetap memegang teguh nilai-nilai konstitusional yang mendasari negara Indonesia.
UUD 1945 adalah panduan utama dalam menentukan nilai dan norma konstitusional di Indonesia. Konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan harus diukur berdasarkan kesesuaian dengan nilai-nilai dan norma-norma konstitusional ini. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Mahkamah Konstitusi Indonesia memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa undang-undang dan peraturan-peraturan berada dalam kerangka konstitusi. Dengan menghormati nilai dan norma konstitusional, Indonesia dapat memastikan perlindungan hak-hak warga negaranya,menjaga kedaulatan rakyat, dan membangun negara yang berdasarkan prinsip negara hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H