Mohon tunggu...
Lutfi Endang
Lutfi Endang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Anjak Piutang dalam Ekonomi

15 Desember 2017   19:47 Diperbarui: 15 Desember 2017   19:54 4191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Peran Anjak Piutang dalam Ekonomi

Sebagai mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, yang berfokus pada aspek hukum dan ekonomi, sudah sepantasnya kita mengetahui apa itu yang dimaksud dengan ajak piutang, apa saja jenisnya, siapa saja yang berkecimpung di dalamnya, dan bagaimana prosesnya.

Untuk mengetahui itu semua, saya akan membahas sedikit mengenai apa itu anjak piutang, apa saja jenisnya, siapa saja yang berkecimpung di dalamnya, dan bagaimana prosesnya.

Jadi, kalian harus tau bahwa Anjak piutang itu adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya. misalnya tagihan dengan memberikan suatu diskon. Anjak piutang juga merupakan perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).

Kemudian dari peran lembaga anjak piutang dalam ekonomi, Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah antara lain sebagai berikut, pertama Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan. Kedua, Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan kredit standing perusahaan. Ketiga, Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional. Keempat, Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja. Dan yang Kelima, Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.

Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional. Mekanisme Pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring) adalah Undisclosed/ Non Notification Factoring dan Disclosed/ Notification Factoring.

Perlu kalian ketahui bahwa anjak piutang dan pinjaman bank itu berbeda,..!

Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.

siapa saja yang terlibat dalam anjak piutang ??

dalam anjak piutang ada tiga pihak yang terlibat di dalamnya yaitu penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.

Agar kalian dapat lebih memahami tentang perjanjian anjak piutang ini maka dapat dilihat dari tiga serangkai hukum berikut yaitu subyek hukum, obyek hukum, dan peristiwa hukum.

Pertama, subyek hukum. Jadi, subyek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentau saja adalah Penjual, Pembeli dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal sebagai factor adalah badan usaha yang menawarkan anjak piutang lihat pengertian di atas. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien. Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

Kedua, Obyek Hukum. Jadi, obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.

ketiga peristiwa hukum. Jadi, Peristiwa hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.

Bagaimana Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi itu ??

Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan. Kelemahan dibidang manajemen atau pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut.

Pertama, Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan. Kedua, Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan kredit standing perusahaan . ketiga, Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional. Keempat, Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja. Kelima, Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang. Keenam, Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun