Program keluarga harapan yang kemudian disebut PKH adalah program  pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.(www.kemensos.go.id). Program yang diluncurkan sejak 2017 ini merupakan salah satu  upaya pemerintah agar  keluarga Indonesia dapat meraih keluarga sejahtera.Â
Sejahreta menurut KBBI online berarti aman, sentosa, dan makmur selamat (terlepas dari segala macam gangguan). Gangguan yang dimaskud adalah kemiskinan. Seperti  yang kita tahu  bahwa kemiskinan merupakan salah satu masalah pelik yang dihadapi keluarga Indonesia. PKH  hadir dengan tujuan mengurangi bahkan memutus rantai kemiskinan antar generasi. Badan pusat statistik melalui kompas.com  menyebutkan bahwa persentase kemiskinan Indonesia terendah sejak tahun 1999 yakni sebesar 9,82% pada maret 2018. Sumbangsih PHK  tentunya ada di dalamnya.
Selain  memberikan manfaat kepada keluarga penerima manfaat, PKH ternyata mampu menjadi solusi penanganan masalah pengangguran. Dibukanya lowongan pendamping PKH membawa berkah tersendiri bagi sebagian masyarakat. Warga yang sebelumnya tidak berpenghasilan mendapatkan kesempatan dalam mencari pekerjaan, dengan mendaftarkan diri sebagai pendamping PKH. Seperti yang terjadi di Desa Bantar, Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara. Antusiasme warga cukup tinggi.Â
Dua rekan saya yang awalnya hanya menjadi ibu rumah tangga tetap bisa menjalankan perannya sebagai ibu sekaligus mendapatkan penghasilan dari gaji pendamping PKH. Setelah melewati serangkaian tahapan seleksi tentunya. Â
Bahkan satu dari mereka Solechah (35 thn) yang sebelumnya hanya berpendidikan SMA termotivasi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi agar bisa menjadi pendamping di tingkat kabupaten. PKH selain menambah penghasilan masyarakat juga mampu meningkatkan motivasi akan pendidikan.
Peran serta PKH dalam dunia pendidikan tidak hanya berhenti pada tahap itu. PKH memudahkan para pendidik dan tenaga kependidikan dalam mencairkan dana bantuan bagi siswa yang kurang mampu. Adanya PKH mampu memutus rantai birokrasi yang panjang. Biasanya sekolah harus mengumpulkan data siswa terlebih dahulu yang layak mendapatkan bantuan. Kemudian  siswa tersebut menunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu.Â
Sekarang semua serba cepat, terintegrasi pada satu sumber yaitu PKH. Siswa yang memiliki kartu PKH hanya perlu menunjukkan pada sekolah kemudian sekolah mengusulkan. Setelah bantuan tersebut turun  juga tidak membutuhkan cara yang lama. Saya selaku pendidik di salah satu sekolah swasta merasakan betul kemudahan pencairan dana bantuan dari pemerintah.Â
Siswa mendapatkan kartu ATM yang dipegang oleh siswa. Saat dana tersebut turun petugas bank yang sudah bekerjasama dengan pihak sekolah datang ke sekolah. Siswa hanya perlu melakukan transaksi yang ditunggui langsung oleh petugas bank dan tata usaha. Kemudian menyerahkan uang tersebut untuk pembayaran administrasi sekolah.Â
Tidak ada lagi penyelewengan dana, tepat sasaran dan mendapat kemudahan. Sesuai dengan nama yang diberikan 'Program Keluarga Harapan' benar-benar menyalakan setiap harapan keluarga Indonesia untuk menjadi keluarga sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H