Mohon tunggu...
Lutfiana Putri Yunanti
Lutfiana Putri Yunanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobinya meng halu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Teka Teki Pembunuhan Marsinah

11 Desember 2023   00:28 Diperbarui: 11 Desember 2023   00:41 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                                                                        News liputan6.com

Analisa Hubungan Kasus Marsinah

Terhadap pelanggaran Sila Pancasila Ke-2 Dan 5

PENDAHULUAN

 Pancasila adalah dasar ideologi negara Indonesia dan terdiri dari 5 prinsip atau perintah. Kata Pancasila berasal dari Bahasa sansekerta, dimana panca yang berati lima dan sila berarti asas. Pancasila secara resmi diadopsi sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 45.

Pancasila adalah pedoman moral dan prinsip inti yang menjadi dasar bangunan dan pemerintahan negara Indonesia. Demokrasi melahirkan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, melaksanakan demokrasi dengan memberdayakan rakyat untuk mengambil keputusan dan memilih pemimpin melalui mekanisme permusyawaratan dan perwakilan.

Kebijakan ini menekankan pentingnya partisipasi aktif Masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan negara.

 Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ini menekankan pentingnya mengatasi ketimpangan sosial, memperjuangkan kebaikan Bersama dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh warga negara.

Manusia dilahirkan dengan hak kodrati atau yang biasa disebut dengan HAM [Hak asasi manusia]. Pengertian hak asasi manusia dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia  ciptaan Tuhan yang maha esa dan karunianya, yang diberikan dengan alasan yang terhormat oleh negara, hukum,  Pemerintah  dan setiap  orang.  harus  dihormati,  dihargai  dan dilindungi dan dilindungi. Martabat Manusia (UU No. 39 Tahun 1999,1999).Hak  Asasi  Manusia  (HAM)  adalah  hak  asasi  manusia  yang  melekat sebagai  anugerah  Tuhan  Yang  Maha  Esa  kepada  manusia  yang  harus dihormati dan dilindungi.

 2.   TENTANG MARSINAH

 Marsinah  adalah partner di  PT  Catur  Putra  Surya  (CPS),  pabrik  jam tangan  di  Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Semasa hidupnya Marsinah dikenal  aktif  mengkampanyekan  hak-hak  buruh.  Perjuangan  Marsinah harus berakhir setelah ia diculik, disiksa, diperkosa, dan dibunuh pada 8 Mei 1993.Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Nglund, Nganjuki, Jawa Timur. 

Ia adalah  anak  kedua  dari  tiga  bersaudara  yang  semuanya  perempuan. Nama   saudara   perempuannya   adalah   Marsini   dan   nama saudara perempuannya  adalah  Wijiati.  Ayah  Marsinah  adalah  Astin  dan  ibu adalah  Sumini.  Keluarganya  tinggal  di  Desa  Nglundo,  Kecamatan Sukomoro,  Kabupaten  Nganjuk.  Saat  Marsinah  berusia  tiga  tahun, ibunya meninggal.

Setelah  itu,  ayahnya  menikah  lagi.  Marsinah  kemudian  diasuh  oleh neneknya, Paerah, yang tinggal bersama paman dan bibinya. Sejak kecil, Marsinah terbiasa bekerja keras. Sepulang sekolah dia selalu membantu neneknya menjual gabah dan jagung. Guru dan teman-teman di Sekolah Dasar (SD) tempat Marsinah belajar mengatakan dia adalah gadis cerdas yang gemar membaca dan selalu ingin tahu tentang sains.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun