Mohon tunggu...
Lutfia labiba
Lutfia labiba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri sunan ampel surabaya

Hobi saya memasak saya suka dengan hal baru dan tantangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Vilgilantisme Bisa Merusak Tatanan Hukum dan Masyarakat

26 Mei 2024   02:23 Diperbarui: 26 Mei 2024   05:23 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus main hakim sendiri masih sering terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat dan sistem penegakan hukum.Hakim sendiri atau vigilantisme kerap muncul sebagai bentuk keputusasaan di tengah ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum yang dianggap lamban dan tidak adil. Namun, hasil yang jauh lebih buruk terjadi daripada solusi yang diantisipasi.

Pengertian dan Alasan Terjadinya Main Hakim Sendiri: Ketika seseorang atau kelompok mengambil alih tugas penegak hukum untuk menghukum seseorang yang dianggap bersalah, ini disebut sebagai main hakim sendiri. Fenomena ini terutama disebabkan oleh ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan dan keadilan, yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat kecil. Masyarakat di beberapa tempat sering merasa frustrasi dan mengambil tindakan sendiri karena proses hukum yang lamban. Selain itu, kurangnya pengetahuan hukum masyarakat juga berkontribusi pada tingginya angka hakim sendiri.

Dampak Terhadap Korban dan Pelaku: Kekerasan fisik yang tidak proporsional seringkali terjadi sebagai hasil dari tindakan main hakim sendiri.  korban mengalami kekerasan yang berpotensi menyebabkan luka serius atau kematian. Sebaliknya Pelaku kekerasan, di sisi lain, dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat, terlepas dari keyakinan mereka bahwa mereka melakukan "keadilan". Ini memicu siklus kekerasan yang sulit untuk dihentikan. Kasus-kasus seperti ini tidak hanya meningkatkan jumlah tindak kriminal, tetapi juga membuat reputasi hukum menjadi lebih buruk di mata masyarakat.

Dampak pada Masyarakat dan Sistem Hukum: Hakim sendiri merusak tatanan hukum dan menimbulkan ketidakstabilan sosial. Masyarakat menjadi tidak percaya pada hukum dan lebih cenderung menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Ini mengancam keberlanjutan sistem hukum yang seharusnya menjamin keadilan dan ketertiban. Fungsi aparat penegak hukum terganggu ketika masyarakat memilih untuk menjadi hakim sendiri. Hal ini dapat menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan di kalangan warga, mengurangi kepercayaan mereka pada pemerintah.

Pakar hukum Dr. Andi Wijaya dari Universitas Indonesia menyatakan, "Main hakim sendiri adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam negara hukum. Ini hanya akan memperburuk situasi dan menciptakan ketidakadilan baru."

Mengapa masyarakat melakukan hakim sendiri?

Seringkali, ketidakpuasan terhadap sistem peradilan menyebabkan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat memilih untuk mengambil tindakan sendiri karena mereka pikir mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang cukup. Faktor lain termasuk tingkat pendidikan hukum yang rendah di masyarakat dan budaya lokal, yang kadang-kadang mendukung tindakan hakim sendiri sebagai cara penegakan keadilan.

Beberapa kasus Main Hakim Sendiri yang Menghebohkan dan menarik perhatian publik di Indonesia diantaranya: pengeroyokan pencuri di Jakarta dan pembakaran terduga pelaku kejahatan di Yogyakarta. Kasus-kasus ini menunjukkan betapa rawannya masyarakat terhadap kekerasan tanpa proses hukum. Misalnya, kasus pembakaran seorang terduga pencuri di Bekasi pada tahun 2023 menjadi viral dan memicu banyak diskusi tentang kelemahan penegakan hukum Indonesia.

Solusi untuk Mencegah Hakim Sendiri yakni Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum diperlukan agar dapat mencegah hakim sendiri. Hal ini dapat dicapai melalui reformasi hukum, peningkatan transparansi, dan pendidikan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Selain itu, penanganan kasus oleh penegak hukum harus lebih cepat dan efektif. Program sosialisasi hukum di masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil.

Menurut data dari Komnas HAM, terdapat peningkatan kasus main hakim sendiri sebesar 20% pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam sistem penegakan hukum dan edukasi masyarakat. Data ini juga menunjukkan bahwa fenomena main hakim sendiri lebih sering terjadi di daerah dengan tingkat kejahatan yang tinggi dan akses terbatas ke lembaga penegak hukum.

Keadilan tidak dapat dicapai dengan bergantung pada hakim. Semua orang harus menyadari bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan hanya dapat dicapai melalui sistem peradilan yang efektif. Semua orang harus bekerja sama untuk memperbaiki sistem ini dan memberi tahu masyarakat tentang pentingnya menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Akibatnya, kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil dan aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun