Mohon tunggu...
Lutfiah Rahmawati
Lutfiah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profil Untuk Tugas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

AKUN TUGAS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hak Kesehatan untuk dala Masyarakat

11 Juni 2021   14:28 Diperbarui: 11 Juni 2021   14:46 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesehatan merupakan hak asasi manusia, dimana dalam Pasal 25. Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan diri serta keluarganya (KKI, 2009).


Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Bab III tentang Hak dan Kewajiban Pasien dalam Pasal 8 menyatakan bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang akan diterima maupun yang telah diterima oleh pasien dari tenaga kesehatan merupakan salah satu kebutuhan yang perlu diketahui oleh pasien. Sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Praktek Kedokteran No. 24 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran memberikan batasan minimal informasi yang selayaknya iberikan kepada pasien mengenai diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

Derajat kesehatan masyarakat Indonesia dilaporkan jauh tertinggal dari negara-negara Asia lainnya, seperti Thayland, Malaysia, Brunei Darussalam, India, China, bahkan masih jauh di bawah negara miskin seperti Srilanka. 1 Dengan menggunakan indikator “umur harapan hidup”, WHO meletakkan derajat kesehatan Indonesia pada peringkat 103 dari 109 negara. 

Pengertian yang luas itu berpengaruh bagi pemahaman terhadap kesehatan sebagai hak asasi manusia. Dalam Pasal 4 Undang-undang itu ditegaskan bahwa “setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh
derajat kesehatan yang optimal”, sedangkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945, menegaskan bahwa “setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Antara kalimat “memperoleh derajat kesehatan” dan “memperoleh pelayanan kesehatan” tentunya mempunyai pengertian yang berbeda. 

Terdapat kesan bahwa “memperoleh derajat kesehatan” memiliki makna yang lebih luas daripada “memperoleh pelayanan kesehatan”, sebab menurut undang-undang tersebut memperoleh pelayanan kesehatan adalah sebagian dari hak memperoleh derajat kesehatan. Namun demikian, tidak dapat dikatakan dengan tergesa-gesa bahwa perlindungan hak asasi manusia di bidang kesehatan dalam UUD 45 lebih sempit daripada yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992.

Dalam kepustakaan kesehatan, terdapat berbagai istilah yang digunakan untuk menyebut hak asasi manusia di bidang kesehatan, seperti “hak asasi atas kesehatan” (Human Right to Health), atau “hak atas kesehatan”(Right to Health), atau “hak memperoleh derajat kesehatan yang optimal” (The Right to Attainablen Standard To Health).

Hukum berkepentingan bukan pada istilah, melainkan pada makna yang terkandung dalam istilah tersebut. Apalagi setelah UUD 45 memberikan jaminan konstitusional terhadap hak atas kesehatan, mengenali hak tersebut secara benar menjadi sangat penting bagi hukum. Jadi hak atas kesehatan sebagai suatu hak asasi manusia adalah suatu
pengertian ”genus”, yang merupakan rangkaian dari sekelompok hak-hak
spesifik.

Demikian artikel ini dibuat untuk memenuhi penilaian dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

Sumber : Indra Perwira, Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat

https://www.neliti.com/id/publications/145729/tanggung-jawab-negara-dalam-pemenuhan-hak-atas-kesehatan-masyarakat-berdasarkan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun