Praktik pelayanan kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang kesehatan di masyarakat. Saat ini, pengobatan tradisional telah menjadi alternatif dari banyaknya pengobatan terkait dengan masalah kesehatan. Pengobatan dengan pendekatan secara tradisional sebagai bagian dari upaya kesehatan saat ini sudah banyak kita jumpai di Indonesia dan bukanlah termasuk suatu hal yang asing karena merupakan warisan leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan.Â
Pengobatan tradisional identik dengan bahan-bahan alami yang didapatkan dari tanaman obat ataupun rempah-rempah yang kemudian diolah  menjadi obat tradisional dan seringkali disebut sebagai jamu. Pengobatan tradisional dinilai sebagai alternatif dari banyaknya pengobatan konvensional yang dianggap sulit untuk diakses karena kondisi mengenai ekonomi, maka pengobatan tradisional menjadi sebuah jalan keluar untuk masyarakat kelas menengah bawah untuk dapat mengakses pengobatan terkait masalah kesehatan.
Kekayaan sumber daya alam di Indonesia sangatlah melimpat terutama rempah-rempah, serta tanaman obat. Pemanfaatan sumber daya alam sebagai alternatif pengobatan akan sangat membantu dalam menunjang suatu kesehatan di masyarakat. Pengobatan tradisional (Jamu) secara luas digunakan oleh masyarakat di Indonesia, serta telah menjadi budaya turun-menurun dari nenek moyang. Negara dengan jumlah penduduk yang besar dan juga memiliki kekayaan, berupa keragaman jenis tanaman obat.Â
Indonesia memiliki kurang lebih 7.000 dari 30.000 jenis tumbuhan yang diduga memiliki kegunaan sebagai bahan obat. Data Riskesdas 2010 memperlihatkan bahwa sebanyak 49.53% masyarakat di Indonesia mengonsumsi jamu dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan pengobatan. Pada tahun 2011 menjadi 49.53% masyarakat Indonesia yang mengonsumsi jamu dan 95.6% diantara pengguna jamu mengakui manfaat jamu bagi kesehatannya.
Adapun pemerintah Indonesia mempunyai komitmen yang kuat dalam mendukung dan mengembangkan obat tradisional, khususnya jamu buatan Indonesia. Sejalan dengan upaya pemerintah untuk melibatkan pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan nasional, dibuktikan dengan telah diterbitkannya sejumlah kerangka regulai, mulai dari tingkat undang-undang, hingga keputusan Menteri Kesehatan.Â
Kebijakan tersebut meliputi, mandat pemerintah untuk mengatur obat tradisional, pengaturan praktisi pengobatan tradisional, pengaturan praktik pengobatan alternatif, dan pengembangan jamu berbasis ilmiah (saintifikasi jamu). Adapun pandangan secara langsung oleh masyarakat kelas bawah yang menyatakan bahwa pengobatan tradisional dirasa besar manfaatnya sebab mereka tidak perlu mengeluarkan biaya banyak, kalaupun ada biaya itu masih dalam jangkauan mereka. Sudah selayaknya pengobatan tradisional bukan dihapus maupun dilarang melainkan sebagai terapi pelengkap dan alternatif (complementary and alternative therapy).
      Berdasarkan hal tersebut, dapat kita ketahui bahwa pandangan positif pemerintah serta masyarakat mengenai pengobatan tradisional ini telah dibuktikan dari berbagai hal. Didukungnya perkembangan obat tradisional dengan adanya upaya dari pemerintah untuk melibatkan langsung pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan nasional, dan upaya-upaya lainnya yang telah dilaksanakan oleh pemerintah tersebut.Â
Dari segi masyarakat juga sangat mendukung berkembangnya pengobatan tradisional asli Indonesia (jamu) yang dirasa sangat efektif bagi kesehatan masyarakat, adapun manfaat yang diberikan dari obat tradisonal tersebut menawarkan khasiat yang luar biasa, serta tidak perlu mengeluarkan banyak biaya, kalaupun ada biaya itu masih dalam jangkauan mereka. Selain itu, pengobatan tradisional dapat dilakukan kapanpun, dan dimanapun. Serta sampai saat ini, jamu tradisional mendapat perhatian yang baik dari banyak kalangan.
KATA KUNCI : Alternatif, Kesehatan, Masyarakat, Pengobatan, Tradisional
DAFTAR PUSTAKA
Adiyasa, Mochamad, R., Meiyanti, 2021. Pemanfaatan obat tradisional di Indonesia: distribusi dan faktor demografis yang berpengaruh. Jurnal Biomedika dan Kesehatan, 4(3), 130-136.