Judul: Bagian Anak Laki-Laki Dan Anak Perempuan Dalam Warisan Studi Komperatif Pemikiran Munawir Sjadzali dan M. Quraish Shihab (Studi Kasus Di Kecamatan Lubuk Pakam)
Pendahuluan
Masalah kesetaraan gender masih sering jadi perbincangan hingga kini. Para aktifis feminsm hadir dalam penyuaraan demi menuntut keadilan. Selain itu adapula yang berspekulasi bahwasanya ketidakadian ini lahir dari agama, yang masih saya menggaungkan patriarki. Seperti contoh pembagian harta waris, yakni 2:1, laki -- laki lebih diuntungkan sementara perempuan tidak diuntungkan karena pembagian yang tidak rata. Padahal jika dilihat perempuan dan laki -- laki sama memiliki kedudukan yang sama, bukan?. Hal ini lah yang memicu pelbagai pendapat yang berbeda. Ada yang setuju pembagian sama 1:1 adapula yang tetap sesuai ketetapan syariat yakni 2:1. Namun, jika ditinjau lagi laki -- laki memiliki tanggungan seperti pencari nafkah utama sementara perempuan sudah ada suami yang menjadi penafkah. Islam itu adil dan asih bukan?
Alasan
Judul skripsi yang hendak saya review adalah Bagian Anak Laki-Laki Dan Anak Perempuan Dalam Warisan Studi Komperatif Pemikiran Munawir Sjadzali dan M. Quraish Shihab (Studi Kasus Di Kecamatan Lubuk Pakam). Skripsi ini ditulis oleh Munazir Muhammad, mahasiswa UIN Sumatra Utara. Ketertarikan saya dalam me review skrispsi ini, karena terdapat gap antara teori dan lapangan. Hal ini di buktikan pada masyarakat Indonesia yang membagikan harta waris belum berdasarkan syariat Islam. Karena khawatir adanya rasa kurang adil antara laki -- laki dan perempuan. Namun, Islam hadir membawa kelulasaan bagi masyarakat dalam memilih ketentuan. Maka dalam menjawab kasus yang ada, pemikiran Munawir Sjadzali dan Quraish Shihab kuncinya.
Hasil Review
Harta waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan harta peninggalan maupun hak dari si mayit kepada pewaris, serta menentukan siapa yang berhak menerima serta berapa bagiannya masing-masing dari harta pusaka dari orang yang meninggal tersebut. Adapaun sumber hukum waris adalah Al-Qur'an, Hadits Nabi saw, dan Ijma para ulama.
Gender merupakan hasil konstruksi sosial kultural sepanjang sejarah kehidupan manusia. Bahwa perempuan dikenal lemah, cantik, emosional, keibuan, sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, perkasa dan lain sebagainya adalah konsep gender yang merupakan hasil konstruksi sosial dan kultural.
Jika kedua hal tersebut digabungkan, apakah akan ada kesenjangan antara keduanya?. Jika menilik daam skrispi Munazir, ketika mewawancarai tokoh masyarakat seperti Bapak M dan Ibu N, yang setuju warisan dilakukan secara hukum Islam. Sementara Ibu A yang mana pembagiannya secara rata. Dari pendapat masyarakat, perbedaan tersebut dapat dilihat dalam pemikiran dua tokoh yakni, M. Quraish Shihab dan Munawir Sjadzali. Perbedaan tersebut adalah,Tafsir al-Misbah karya M. Quraish Shihab disebutkan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan hendaknya berdasarkan al-Qur'an dengan kadar 2:1 sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah. Sedangkan Munawir Sjadzali menghendaki pembagian warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan dengan pembagian yang sama besar, yakni dengan kadar 1:1.
Perbandingan 2:1 mungkin terlihat tidak adil dan 1:1 yang terlihat lebih adil di mata manusia. Namun belum tentu adil dalam pandangan Allah.
Rencana saya dalam skripsi nanti kemungkinan: