HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Hukum Perdata Islam di Indonesia atau sering kita sebut fiqh muamalah merupakan peraturan atau norma yang mengatur tentang hubungan perorangan dengan perorangan atau individu dengan individu,yang  bersumber pada hukum Islam yang berlaku bagi masyarakat di Indonesia. supaya terciptanya warga/masyarakat yang tertib hukum baik agama maupun sosial. Contoh: sewa menyewa, jual beli, perkawinan, pembagian harta waris. Dan masih banyak lagi contoh yang mengatur tentang perorangan
PRINSIP PERKAWINAN UU 1 Tahun 1974 dan Komplikasi Hukum Islam
UU No. 1 Tahun 1974, terdapat 7 asas yakni:
1.Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal: suami istri saling membantu kebutuhan masing-masing supaya mencapai kesejahteraan baik material dan spiritual.
2.Keabsahan perkawinan: perkawinan harus dicatat oleh petugas pencatat perkawinan yang mempunyai wewenang.
3.Monogami terbuka: suami tidak dapat adil, sebaiknya cukup seorang istri saja
4.Jiwa raga calon suami istri harus matang, untuk terciptanya perkawinan yang baik dan keturunan yang sehat jasmani terutama
5.Persulit perceraian: perceraian harus dipersulit supaya mencegah adanya perceraian
6.Keseimbangan suami dan istri
7.Pencatatan perkawinan: memudahkan manusia yang sudah menikah melalui ikatan perkawinan