Mohon tunggu...
Lutfia Azzahra
Lutfia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   19:35 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:38 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Hukum Perdata Islam di Indonesia atau sering kita sebut fiqh muamalah merupakan peraturan atau norma yang mengatur tentang hubungan perorangan dengan perorangan atau individu dengan individu,yang  bersumber pada hukum Islam yang berlaku bagi masyarakat di Indonesia. supaya terciptanya warga/masyarakat yang tertib hukum baik agama maupun sosial. Contoh: sewa menyewa, jual beli, perkawinan, pembagian harta waris. Dan masih banyak lagi contoh yang mengatur tentang perorangan

PRINSIP PERKAWINAN UU 1 Tahun 1974 dan Komplikasi Hukum Islam

UU No. 1 Tahun 1974, terdapat 7 asas yakni:

1.Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal: suami istri saling membantu kebutuhan masing-masing supaya mencapai kesejahteraan baik material dan spiritual.

2.Keabsahan perkawinan: perkawinan harus dicatat oleh petugas pencatat perkawinan yang mempunyai wewenang.

3.Monogami terbuka: suami tidak dapat adil, sebaiknya cukup seorang istri saja

4.Jiwa raga calon suami istri harus matang, untuk terciptanya perkawinan yang baik dan keturunan yang sehat jasmani terutama

5.Persulit perceraian: perceraian harus dipersulit supaya mencegah adanya perceraian

6.Keseimbangan suami dan istri

7.Pencatatan perkawinan: memudahkan manusia yang sudah menikah melalui ikatan perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun