Mohon tunggu...
Lutfia Azzahra
Lutfia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

5 Maret 2023   20:12 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:23 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul: Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Penulis: Zainuddin Ali

Penerbit: Sinar Grafika

Terbit : 2018

Cetakan : Keenam, April 2008

Buku karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. Yang berjudul "Hukum Perdata Islam di Indonesia" mendeskripsikan tentang keperdataan di Indonesia, mencakup tentang Hukum Perdata Islam Indonesia, pengertian, prinsip hukum perkawinan serta peminangan, mahar pencatatan, akta nikah dan larangan perkawinan, perjanjian perkawinan wanita hamil dan poligami, hak dan kewajiban suami istri, putus perkawinan serta hukum kewarisan islam dan transaksi jual beli.

PENGERTIAN PERDATA ISLAM INDONESIA.

Hukum perdata islam biasa disebut dengan fiqh muamalah yang mencakup perkawinan (munakahat), waris (wirasah / faraid), fiqh muamalah dalam pengertian sempit yakni fiqh yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, transaksi jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, bagi hasil (persyarikatan) dan segala yang memiliki keterkaitan dengan transaksi.

Maka dapat disimpulkan, hukum perdata islam merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan dan hak atas benda, aturan jual beli, sewa menyewa , pinjam meminjam, persyarikatan, pengalihan hak dan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi.

HUKUM PERDATA ISLAM DAN KEKUATAN HUKUMNYA DI INDONESIA

Analisis Hukum Perdata Islam perlu dianalisis dalam hukum Islam dalam sejarah perilaku umat islam dalam pelaksanaan hukum Islam seperti: syariah, fiqh, fatwa ulama/hakim, keputusan pengadilan dan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun