Judul: Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Penulis: Zainuddin Ali
Penerbit: Sinar Grafika
Terbit : 2018
Cetakan : Keenam, April 2008
Buku karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. Yang berjudul "Hukum Perdata Islam di Indonesia" mendeskripsikan tentang keperdataan di Indonesia, mencakup tentang Hukum Perdata Islam Indonesia, pengertian, prinsip hukum perkawinan serta peminangan, mahar pencatatan, akta nikah dan larangan perkawinan, perjanjian perkawinan wanita hamil dan poligami, hak dan kewajiban suami istri, putus perkawinan serta hukum kewarisan islam dan transaksi jual beli.
PENGERTIAN PERDATA ISLAM INDONESIA.
Hukum perdata islam biasa disebut dengan fiqh muamalah yang mencakup perkawinan (munakahat), waris (wirasah / faraid), fiqh muamalah dalam pengertian sempit yakni fiqh yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, transaksi jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, bagi hasil (persyarikatan) dan segala yang memiliki keterkaitan dengan transaksi.
Maka dapat disimpulkan, hukum perdata islam merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan dan hak atas benda, aturan jual beli, sewa menyewa , pinjam meminjam, persyarikatan, pengalihan hak dan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi.
HUKUM PERDATA ISLAM DAN KEKUATAN HUKUMNYA DI INDONESIA
Analisis Hukum Perdata Islam perlu dianalisis dalam hukum Islam dalam sejarah perilaku umat islam dalam pelaksanaan hukum Islam seperti: syariah, fiqh, fatwa ulama/hakim, keputusan pengadilan dan perundang-undangan.