Mohon tunggu...
Lutfi khakim
Lutfi khakim Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Lapas Kelas IIB Pati

bertugas menjadi humas di Lapas Kelas IIB Pati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Pati Hadir Dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

12 Desember 2023   11:40 Diperbarui: 12 Desember 2023   11:43 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Kakanwil Jawa Tengah

SEMARANG - Senin, (11/12) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati turut hadir dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.


Hadir dalam kegiatan ini, 12 orang anggota DPR RI dalam rangka kunjungan kerja dengan dipimpin Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Lawatan anggota DPR RI ini merupakan langkah Pengawasan terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR di lingkup Provinsi Jawa Tengah.

Foto : Komisi III DPR RI
Foto : Komisi III DPR RI
Pada kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Herwanto memaparkan langkah-langkah strategis Kemenkumham Jateng dalam mensukseskan Pemilu di Lapas dan Rutan. Diantaranya adalah dengan melakukan sosialisasi, hingga langkah-langkah antisipasi apabila ada pemindahan sebelum pelaksanaan pemilu.

"Kami bekerjasama dengan KPU tentang kampanye di dalam Lapas dan Rutan. Lalu kerjasama dengan stakeholder lain sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu. Kami pastikan bahwa hak-hak warga binaan baik narapidana, tahanan, maupun anak pidana bisa kita laksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan juga sesuai dengan anggaran yang tersedia pada kami," imbuhnya.


Selain itu, Tejo menggambarkan kondisi Lapas dan Rutan di Jawa Tengah berkenaan dengan fasilitas, sarana dan prasarana, sanitasi, konsumsi serta upaya pencegahan terhadap penyelundupan barang ilegal. Terakhir, Tejo juga menyinggung tentang strategi untuk meningkatan kecepatan dan kualitas layanan publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun