Mohon tunggu...
Qudrotullah Latif
Qudrotullah Latif Mohon Tunggu... -

Sejak Kecil sampai SD hidup di Jawa Barat (baca: Cirebon), SMP di Kediri, Aliyah Di Surabaya, Kuliah di Surabaya, Sekarang masih menetap di Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum Tak Bertuah

20 Desember 2014   08:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:54 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara hukum berarti berbicara tentang spektrum yang luas dan tanpa batas. Apalagi yang dibicarakan adalah hukum di Indonesia. Bukannya pesimis atau frustasi, tapi dalam kenyataannya hukum bukanlah sesuatuyang dengan cepat mengimbangi, mengiri aplagi melampaui perubahan sosial yang berubah terlalu cepat. Ibarat kendaraan perubahan sosial bergerak cepat dengan mobil sedangkan hukum bergerak atau bahkan stagnan seperti becak.

Hukum di Indonesia adalah hukum yang mempunyai logika tersendiri yang kebanyakan berbeda dengan logika masyarakat umum. Dalam hal tersebut hukum seakan-akan barang suci yang hanya bisa disentuh oleh kalangan tertentu yang mnghasilkan peraturan perundang-undangan dengan segala skema dan keruwetan berlapis.

Dengan begitu hukum menjadi benda mati yang terpisah jauh dari roh masyarakat. Hukum yang seperti itulah yang membuat hukum tak lagi mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat Idonesia sekarang atau bahkan  menjadi benda kuno yang tak berguna untuk dipakai atau dipelajari.

Untuk mengubah tatanan hukum yang seperti itu diperlukan kmauan dan keberanian agar hukum tidak hanya berperan sebagai teks yang membuat hukum tak bertuah. Sedikit mengutip dalam bukunya Satjipto Raharjo bahwa hukum sebagai perilaku itu muncul secara serta-merta lewat anggota masyrakat itu sendiri. Dengan kata lain perubahan hukum dari teks menuju perilaku bisa berubah kapan saja tanpa bisa diketahui oleh negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun