Mohon tunggu...
Lusy Indria
Lusy Indria Mohon Tunggu... Jurnalis - planologi student

tidak boleh kosong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Konsep Land Readjustment: Land Readjustment dalam Tata Kelola Lahan

5 Mei 2021   23:21 Diperbarui: 5 Mei 2021   23:33 1254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Konsep land readjustment merupakan salah satu konsep dalam evaluasi sumber daya lahan yang bergerak dalam penataan lahan berbasis peningkatan lahan itu sendiri. Artinya, lahan yang semula belum dimanfaatkan secara optimal ditata ulang (dioptimalkan) agar dapat memberi manfaat lebih. Penataan dalam konteks ini tidak hanya sebatas menata lahan saja, melainkan juga penataan manajemen, aktivitas, dan bangunan di atas lahan. Pengelolaan program ini dapat dilakukan secara bersama -- sama atau secara sepihak oleh pihak swasta saja maupun pihak pemerintah saja.

Di Indonesia, program land readjustment belum terlalu familiar terlebih dalam penyelesaian permasalahan tata kelola lahan. Namun terdapat satu jurnal yang membahas mengenai arahan penataan lahan di perkotaan menggunakan konsep land readjustment.

Jurnal berjudul Arahan Penataan Permukiman Permukiman Kumuh Di Kelurahan Kedungcowek Surabaya Menggunakan Konsep Land Readjustment disusun oleh amirul Ardi dan Dian Rahmawati dalam Jurnal Teknik ITS Vol. 7, No. 2, (2018) ISSN: 2337 -- 3539 (2301-9271 Print). (https://ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/view/33914/5393)

Dalam jurnal tersebut disebutkan mengenai tahapan yang dilakukan dalam melakukan penataan lahan dengan konsep land readjustment yang dimulai dengan menganalisis karakteristik permukiman kumuh di Kedungcowek, lalu melakukan analisis faktor -- faktor yang berpengaruh dalam penerapan konsep land readjustment melalui teknik analisis skoring dan teoritikal deskriptif dilanjutkan dengan analisis deskriptif untuk perumusan arahan penataan permukiman kumuh nelayan.

Secara umum, kekumuhan kawasan Kedungcowek RW 2 dan RW 3 ditunjukkan melalui ketidakjelasan legalitas lahan yang dihuni, buurknya kondisi fisik bangunan dan kurangnya ketersediaan sarana umum untuk keperluan permukiman nelayan sehingga berdampak buruk pada kondisi prasarana dasar setempat.

Langkah awal yang dilakukan adalah mengenali karakteristik permukiman kumuh di wilayah studi. Variabel yang dinilai antara lain mengenai kepemilikan lahan, kondisi fisik bangunan, luas persil lahan, mata pencaharian, kepadatan bangunan, kesesuaian peruntukan lahan, kondisi prasarana, dan kondisi sarana penunjang permukiman nelayan.

Secara singkat, status kepemilikan lahan setempat didominasi dengan kepemilikan surat petok D sejumlah 85 persil dari total 88 persil. Kondisi fisik bangunan banyak berdiri secara non permanen dengan total 38 persil, sisanya adalah bangunan permanen dan semi permanen. Luas persil lahan di wilayah studi berkisar di 45 m, 65 m, dan 80 m. 38 persil dari total keseluruhan memiliki lahan berukuran 45 m. Wilayah studi tergolong area berkepadatan tinggi yang hanya menyisakan 13 % ruang terbuka dan angka kepadatan bangunan menapai 155 unit per hektare dari lahan tertutup mencapai 5.728 m. Secara umum, kondisi prasarana meliputi drainase, sanitasi, air bersih, persampahan dan jalan sudah tersedia di sana dan dalam keadaan yang baik Mata pencaharian penduduk didominasi oleh profesi nelayan, sehingga kondisi sarana penunjang permukiman nelayan seperti TPI (tempat pelelangan ikan), tempat penjemuran ikan dan gudang penyimpanan.

Langkah selanjutnya mencari faktor yang berpengaruh dalam penerapan konsep land readjustment di wilayah studi. Variabel yang diperhitungkan adalah ketersediaan prasarana penunjang permukiman, ketersediaan sarana penunjang permukiman nelayan, mata pencaharian, kondisi bangunan permukiman, tingkat kepadatan bangunan permukiman, status kepemilikan lahan permukiman, kesesuaian kegiatan berdasarkan rencana zonasi peruntukan dan luas persil lahanketersediaan prasarana penunjang permukiman, ketersediaan sarana penunjang permukiman nelayan, mata pencaharian, kondisi bangunan permukiman, tingkat kepadatan bangunan permukiman, status kepemilikan lahan permukiman, kesesuaian kegiatan berdasarkan rencana zonasi peruntukan dan luas persil lahan. Variabel tersebut diskoring oleh stakeholder. Hasil skoring tersebut menunjukkan bahwa faktor -- faktor yang berpengaruh adalah ketersediaan sarana penunjang permukiman nelayan, tingkat kepadatan bangunan permukiman, status kepemilikan lahan permukiman, kesesuaian kegiatan berdasarkan rencana zonasi peruntukan dan luas persil lahan.

Langkah selnajutnya adalah merumuskan skenario penataan. Skenario penataan diarahkan ke klaster yang sudah dibuat berdasarkan karakteristik permukiman, dibuat dalam klaster 1 dan 2. Pada klaster 1, konsep land readjustment tanpa membuat kontribusi lahan sebab keterbatasan lahan yang tersedia. Pada klaster 2 dibuat kontribusi lahan dengan menjaring preferensi masyarakat terlebih dahulu, mayoritas memilih p60 % dari total lahan menjaid milik pemilik lahan dan 40 % sisanya untuk kepentingan umum.

Hasilnya yakni berupa arahan dengan konsep land readjustment seperti :

  • lahan yang ditempati pemilik lahan akan dibuat hak milik / SHM (Surat Hak Milik).
  • Merekonstruksi bangunan sehingga tutupan lahan menjadi 4860 m dengan 27 % ruang terbuka. Masyarakat memiliki preferensi bangunan vertical.
  • Mekanisme pembagian lahan terbagi atas tiga yakni 75 % pemilik lahan dan 25 % kepentingan umum; 70 % pemilik lahan dan 30 % kepentingan umum; serta 60 % pemilik lahan dan 40 % kepentingan umum.
  • Penambahan luas faislitas umum yang semula 1270 m menjadi 2040 m, penambahan luas lahan ini berbanding lurus dengan tercukupinya kebutuhan sarana umum penunjang permukiman nelayan.
  • Dari hasil pembagian lahan, tersisa 8,6% dari total luas lahan yang nantinya adapat dijual atau disewakan yang keuntungannya dapat digunakan untuk menutup biaya pembangunan

  • Kesimpulan yang dapat diambil dalam pembahasan jurnal tersebut adalah lahan yang akan ditata menggunakan konsep land readjustment tidak hanya mengenai hunian saja, melainkan juga aktivitas terdekat di hunian tersebut yang berkaitan dengan hajat hidup penghuninya. Sebagaimana dalam case di atas yakni permukiman nelayan, penataan juga dilakukan pada fasilitas -- fasilitas penunjang keprofesian nelayan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun