Halo semua sebelum kita melangkah jauh membahas tentang apa sih Bullying? Apa juga sih Cyberbullying itu? Pasti sebagian dari kita Nampak tidak asing dengan kata kata tersebut. Maka dari itu mari kita sedikit mengulik apa itu Bullying maupun Cyberbullying.
Di era globalisasi seperti sekarang ini marak terjadinya kekerasan, kekerasan tersebut dapat berbentuk kekerasan  verbal dan nonverbal. Kekerasan verbal sama dengan kekerasan non fisik, seperti mengejek, membentak, mengancam, dll dan biasanya kekerasan verbal ini menyerang mental sang korban. Kekerasan nonverbal sama halnya dengan kekerasan fisik, seperti pemukulan, cubitan, dll. dalam bentuk kekerasan fisik, dalam kasus kekerasan nonverbal ini sang korban akan terluka fisiknya akibat dari perlakuan si pembully tersebut. Nah dalam kasus ini Bullying termasuk dalam contoh kekerasan verbal dan non verbal. Apa itu bullying? Kenapa Bullying dapat termasuk kedalam kekerasan verbal dan non Verbal? Dan Apakah bullying berdampak buruk bagi kesehatan mental seseorang? Mari kita baca selengkapnya di artikel ini.
Bullying atau dalam kata lain disebut perudungan adalah penyalahgunaan kekuasaan atau "kekuatan" yang ditujukan untuk menyakiti orang lain, baik secara fisik, psikologis atau verbal, sering kali menyebabkan korban merasa tertekan, tertekan atau putus asa. Biasanya pelaku adalah seseorang yang meyakini dirinya memiliki status yang lebih tinggi atau "lebih kuat" dari korban. Banyak korban menjadi depresi karena bullying ini bahkan sampai korban memutuskan untuk mengakhiri hidupnya sendiri.
Bullying bisa dilakukan dimana saja dan oleh siapapun tidak memandang ras, golongan, suku, agama, dan gender, bahkan umur. Dalam era globalisasi saat ini bullying kerap di tunjukan didalam sosial media. Hal ini disebut Cyberbullying. Dilansir dari web Kemendikbud. "Cyberbullying adalah berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh anak-anak atau remaja dan orang dewasa yang lebih tua melalui dunia online atau internet". Cyberbullying adalah kejadian di mana seorang anak atau remaja, bahkan orang tua, diejek, dihina, diintimidasi, atau dihina oleh anak-anak atau remaja lain melalui Internet, teknologi digital, atau telepon seluler. Kasus yang marak terjadi tentang Cyberbullying yaitu maraknya penghinaan fisik seseorang yang tidak sesuai dengan standart dari kelompok golongan tertentu. Terkadang masalah kulit juga akan menimbulkan kasus bullying dikarenakan standart di wilayah negara Indonesia adalah manusia yang berkulit sawo matang sedangkan masyarakat yang berkulit berbeda akan di judge oleh sekelompok masyarakat tertentu.
Cyberbullying sangat beragam dari segi bentuk dan cara tindakannya. Dapat mengancam korban dan menimbulkan masalah berupa pesan ancaman melalui email, mengunggah foto memalukan, membuat website yang menyebarkan fitnah dan mengolok-olok korban dengan mengakses akun jejaring sosial orang lain. Lalu apakah hal ini bisa dibiarkan di negara kita? Jika dibiarkan hal ini bisa semakin mengancam mulai dari anak kecil, remaja dan lansia. Dalam hal ini kita perlu solusi untuk menghentikannya yaitu dengan cara dibawah ini :
Solusi untuk menghentikan cyber bullying agar tidak semakin marak di Indonesia yaitu dengan cara :
1. Â Mencari bantuan dari orang yang dipercaya
Jika kita menjadi korban Cyberbullying segera lah meminta bantuan kepada orang terdekat dan yang sangat kita percayai, orang tersebut tidak lain dan tidak bukan yaitu keluarga.
2. Blokir akun sosial media pelaku
Untuk menghindari melihat kata kata yang tidak senonoh yang ditujukan pelaku untuk kita, kita bisa memblokir dan melaporkan akun si pelaku. Hal ini guna untuk menutup diri dan menghilang dari hadapan si pelaku. Tetepi cara ini bisa di lawan dengan cara kita bisa membalas komentar negatif tersebut. Terkadang diam bukanlah pilihan terbaik ya teman teman.
3. Melapor kepada pihak berwajibÂ
Jika dirasa Cyberbullying yang kamu alami sangat mengganggu dan belagsung cukup lama, kamu bisa meminta bantuan pihak berwajib dengan cara melaporkan si pelaku. Nantinya jika diproses oleh pihak berwajib mereka akan terjerat dengan Cyberbullying di Internet "Pasal 80 ayat 1: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".
4. Setting sosial media menjadi privat akun
Cara mencegah Cyberbullying yang selanjutnya yaitu dengan cara memprivat akun sosial media. Hal ini ditujukan agar mereka tidak akan bisa memberi ancaman atau bahan ejekan jika kita memprivat akun.