Mohon tunggu...
Lusvi Rahmadani
Lusvi Rahmadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Hallo, saya Lusvi Rahmadani Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta, dari Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review, Sosiologi Hukum Karya Dr Mohd Yusuf Daeng M, SH,PhD

29 September 2024   23:43 Diperbarui: 29 September 2024   23:43 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Buku ini ditulis oleh Dr.Mohd. Yusuf Daeng, SH., MH., Ph.D, seorang akademisi dan praktisi hukum terkemuka yang lahir di Benteng, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada tanggal 15 Juni 1963. Penulis memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, dengan gelar Sarjana (S1) di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Master (S2) di Universitas Islam Indonesia, serta gelar Doktor (S3) dari Universitas Trisakti dan Ph.D dari Universiti Teknikal Malaysia. Buku ini diterbitkan untuk memberikan pemahaman mengenai hukum sosiologi, menggabungkan teori dan praktik, serta mengeksplorasi hubungan antara hukum dan fenomena sosial, dengan harapan dapat berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum dan keadilan sosial di masyarakat.

Pembahasan

Bab I: Pendahuluan (Pengertian Sosiologi)

Sosiologi pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Perancis yang bermama Auguste Comte dalam bukunya yaitu Cours de la Philosovie Positive, beliau juga dikenal sebagai "Bapak Sosiologi". Beliau menyebutkan bahwa sosiologi merupakan ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Sosiologi berasal dari kata Latin 'socius' (teman) dan 'logos' (ilmu pengetahuan). Dan penelitian hukum disini bertujuan untuk memahami kaidah-kaidah ideal yang mencerminkan hukum melalui analisis budaya dan pendekatan empiris. Pengetahuan yang dihasilkan bersifat objektif dan dapat diuji, sedangkan aspek normatif yang tidak dapat diamati secara langsung dianggap subjektif.

Bab II: Hukum, Masyarakat, dan Perubahan Sosial

Pada bab ini membahas mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, serta peran hukum dalam perubahan sosial. Hukum tidak hanya bersifat normatif saja tetapi juga memiliki dimensi empiris yang terintegrasi dalam kehidupan masyarakat. Perubahan dalam satu bidang, termasuk hukum, dapat mempengaruhi bidang lainnya, sehingga hukum harus dipahami sebagai lembaga yang berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas.

Bab III: Keberadaan Hukum sebagai Nilai Soial

Pada bab ini dijelaskan bahwa hukum berfungsi sebagai pedoman yang mengatur hak dan kewajiban dalam masyarakat, menciptakan ketertiban dan keadilan. Hukum terdiri dari norma-norma yang diakui secara kolektif, di mana pelanggaran terhadap norma tersebut akan mendapatkan sanksi. Masyarakat modern membutuhkan keadilan dan kepastian hukum, yang mendorong penciptaan aturan-aturan hukum sebagai respons terhadap kebutuhan sosial. Hukum merupakan fenomena sosial yang tidak terpisah dari perilaku manusia, mencerminkan kehendak masyarakat dan mengatur hubungan antarindividu serta kelompok. Selain itu, hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan budaya yang terjadi dalam masyarakat yang semakin kompleks.

Bab IV: Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Bab ini membahas mengenai ruang lingkup hukum sosiologi, yang mencakup roh dan jiwa hukum sosiologi, karakteristiknya, serta kegunaan dan efektivitasnya. Sosiologi hukum fokus pada interaksi antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana norma hukum terbentuk dan diterapkan dalam konteks sosial. Selain itu, bab ini juga menyoroti pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami dinamika hukum dan peranannya dalam kehidupan sosial.

Bab V: Metode Pendekatan Sosiologi Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun