Mohon tunggu...
Lusvi Rahmadani
Lusvi Rahmadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Hallo, saya Lusvi Rahmadani Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta, dari Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review, Sosiologi Hukum Karya Dr Mohd Yusuf Daeng M, SH,PhD

29 September 2024   23:43 Diperbarui: 29 September 2024   23:43 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disini dijelaskan bahwa hukum sosiologi menggunakan berbagai metode untuk menganalisis hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk pendekatan empiris melalui observasi, wawancara, dan survei. Metode penelitian dapat bersifat kualitatif, mendalami praktik hukum, atau kuantitatif, menggunakan analisis statistik untuk mengidentifikasi pola. Selain itu, hukum sosiologis bersifat interdisipliner dan mencakup efektivitas hukum serta dampaknya terhadap masyarakat, tekanan terhadap pentingnya pemahaman yang komprehensif dalam konteks sosial yang dinamis.

Bab VI: Penegakan dan Pelaksanaan Hukum yang Berkeadilan

Bab ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil sebagai dasar keadilan sosial, dengan memastikan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Mekanisme penegakan hukum melibatkan lembaga-lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga yang harus berkolaborasi untuk menerapkan hukum secara konsisten, meskipun perlawanan seperti korupsi dapat menghambat keadilan. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lembaga penegak hukum dan sistem reformasi hukum diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akses keadilan, menjadikan penegakan hukum yang berkeadilan kunci untuk menciptakan masyarakat yang adil dan beradab.

Bab VII: Hukum Reponsif dan Hukum Progresif

Membahas mengenai dua pendekatan penting dalam pemikiran hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan sosial. Hukum responsif, yang diprakarsai oleh Nonet dan Selznick, menekankan perlunya hukum yang dapat beradaptasi dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat, sementara hukum progresif, yang diajarkan oleh Rahardjo, fokus pada penciptaan keadilan sosial dan kesejahteraan. Kedua pendekatan ini menegaskan bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat dan tidak hanya bersifat formal. Untuk mewujudkan kedua pendekatan ini, diperlukan reformasi dalam sistem hukum dan lembaga penegak hukum agar hukum dapat memberikan manfaat dan keadilan bagi semua individu.

Kesimpulan

Buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang hukum sosiologis, tekanan hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat serta pentingnya penegakan hukum yang adil sebagai landasan keadilan sosial. Dengan pendekatan interdisipliner dan penggunaan berbagai metode penelitian, buku ini mengajak pembaca untuk memahami kompleksitas dinamika hukum dalam konteks sosial yang dinamis. Secara keseluruhan, buku ini menegaskan bahwa untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat, diperlukan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat, serta reformasi sistem hukum yang transparan dan akuntabel.

Kelebihan

Buku ini memiliki beberapa kelebihan, antara lain pendekatan interdisipliner yang menggabungkan teori dan metode dari berbagai disiplin ilmu, memberikan pemahaman komprehensif tentang hukum sosiologis. Selain itu, buku ini menggunakan berbagai metode penelitian, baik kualitatif maupun kuantitatif, untuk menganalisis hubungan antara hukum dan masyarakat secara mendalam, serta menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan keterlibatan masyarakat dalam memastikan akuntabilitas lembaga penegak hukum

Kekurangan

Kekurangannya yaitu kurangnya solusi konkret untuk resistensi praktis seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, keterbatasan contoh kasus yang mungkin tidak mencakup semua konteks sosial yang relevan, serta penggunaan bahasa yang kompleks yang dapat menyulitkan pemahaman bagi pembaca yang tidak berpengalaman di bidang tersebut.

Daftar Pustaka

Yusuf, D. (2018). Sosiologi Hukum. Pekanbaru: Alaf Riau.

#uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun