Mohon tunggu...
Lustria Dhita Willasari
Lustria Dhita Willasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Kesehatan Masyarakat

Seorang Mahasiswi S1 Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

"STOP TB!": Mahasiswa UNNES Mengedukasi Warga Kelurahan Gemah tentang Tuberkulosis dan Asap Rokok

4 November 2024   01:52 Diperbarui: 4 November 2024   02:11 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lomba Cerdas Cermat Tuberkulosis dan Asap Rokok (19/10/2024) / dokpri

Semarang- Pada (19/10/2024), melalui program PKL MBKM SKM Penggerak 2024, mahasiswi prodi sarjana Kesehatan Masyarakat UNNES membawakan sesi edukasi dengan tema "STOP TB: Stop Asap Rokok, Cegah Tuberkulosis!" di Kelurahan Gemah, Kota Semarang dalam bentuk lomba cerdas cermat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur seberapa jauh pemahaman masyarakat tentang bahaya asap rokok sebagai salah satu faktor risiko penularan tuberkulosis. Anggota-anggota dari Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) yang merupakan peserta dari lomba cerdas cermat ini sudah memiliki pengetahuan yang baik mengenai tuberkulosis dan asap rokok, dibuktikan dengan mereka yang menjawab seluruh soal dengan benar.

Namun, berdasarkan hasil Survey Mawas Diri (SMD) tahun 2024 dengan 458 responden dari 12 RW yang dilakukan di kelurahan Gemah, kota Semarang, sebanyak 50.1% responden masih memiliki kebiasaan merokok dan 84.3% responden merasa tidak butuh konseling untuk berhenti merokok. Hal ini menunjukan bahwa merokok masih menjadi prioritas masalah kesehatan masyarakat di kelurahan Gemah.

Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Di kota Semarang, hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini mengatur pembatasan merokok di sejumlah area publik, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area publik lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia dari bahaya paparan asap rokok.

Mahasiswi UNNES, Lustria Dhita Willasari dalam program bertajuk "STOP TB: Stop Asap Rokok, Cegah Tuberkulosis!" juga membagikan stiker Kawasan Tanpa Rokok sebagai salah satu bentuk intervensinya. Stiker ini juga diserahkan kepada Lurah Kelurahan Gemah, Bagus Santoso, S.STP, MM. Penempelan stiker perdana ditempelkan pada pintu kantor kelurahan Gemah yang termasuk pada tempat kerja yang merupakan salah satu area yang masuk ke dalam kategori kawasan tanpa rokok.

Penyerahan Stiker Kawasan Tanpa Rokok kepada Lurah Kelurahan Gemah, Bagus Santoso, S.STP, MM (21/10/2024) / dokpri
Penyerahan Stiker Kawasan Tanpa Rokok kepada Lurah Kelurahan Gemah, Bagus Santoso, S.STP, MM (21/10/2024) / dokpri

Penempelan Stiker Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Kelurahan Gemah (21/10/2024)/ dokpri
Penempelan Stiker Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Kelurahan Gemah (21/10/2024)/ dokpri

Dengan desain yang menarik dan pesan yang jelas, stiker ini diharapkan bukan hanya sebagai pengingat visual tetapi dapat mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut dan mengurangi jumlah perokok di kawasan kelurahan Gemah serta berdampak jangka panjang dalam menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk menerapkan hidup sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun