Mohon tunggu...
Lusius Sangomang E. Bajau
Lusius Sangomang E. Bajau Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Hello, saya Lusius Sangomang, Mahasiswa Hukum yang sedang berjuang dan bertarung demi masa depan, nantinya saya akan membuat berbagai hal yang menarik seperti opini dll yang berkaitan seputar hukum, dapat dilihat secara langsung di akun sosial saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sipadan-Ligitan Dua Pulau yang Menjadi Sengketa Indonesia dan Malaysia

11 Maret 2023   14:30 Diperbarui: 11 Maret 2023   15:32 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak, Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia terkait klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, tepatnya di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan. Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia telah terjadi sejak tahun 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia. Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia. Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu menjajah Malaysia, lebih dulu memasuki Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu. Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, namun, tidak melakukan apa pun. Disamping itu, Malaysia juga terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau, seperti pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu, dan operasi mercusuar. 

Abstract, Indonesia once had a dispute with Malaysia regarding the claims of two islands on the border of East Kalimantan, precisely in the Makassar Strait, namely Sipadan and Ligitan. The dispute over Sipadan and Ligitan Islands between Indonesia and Malaysia has been going on since 1967. Until finally in 2002, the International Court of Justice ruled that the ownership of Sipadan and Ligitan Islands fell to Malaysia. This decision was based on historical evidence received by the International Court of Justice from Malaysia. Documents from the Malaysian side prove that the British, who used to colonize Malaysia, first entered Sipadan and Ligitan Islands by building a lighthouse and turtle conservation. Meanwhile, the Dutch, who colonized Indonesia, were only proven to have stopped at Sipadan and Ligitan Islands, but did nothing. Apart from that, Malaysia has also been proven to have carried out various effective control over the two islands, such as enforcing regulations on the protection of birds, levying taxes on collecting turtle eggs, and operating lighthouses. 

Argumentasi Pribadi-Dari Point awal Persengketaan mengenai pulau ini yang melibatkan antar dua negara yakni negara Indonesia dengan Malaysia telah mencuat dan memuncak pada tahun 1967, dalam perkara ini masing-masing negara ternyata memasukan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kasus pulau sipadan dan ligitan berakar dari reaksi Malaysia pada tahun 1968 terhadap perjanjian kerjasama Indonesia dengan Japex (Japan Exploration Company Limited) pada tahun 1966. Reaksi tersebut merupakan tanggapan terhadap Eksplorasi Laut yang dilakukan di pulau Sipadan dan Ligitan. Setelah kasus tersebut bergulir, dilakukan lah upaya-upaya penyelesaian oleh kedua belah pihak. Upaya yang dilakukan menekankan pada upaya “duduk bersama” atau menghindari konflik militer. Sebagai langkah awal penyelesaian kasus ini, kedua pulau tersebut dinyatakan berstatus quo.

Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia dalam menentukan kedaulatan di Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai, dimana Indonesia dan Malaysia memilih Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan sengketa ini, dasar hukum di dalam penyelesaian sengketa ini adalah pasal 2 ayat 3 dan pasal 33 Piagam PBB. Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan disebabkan karena adanya ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris yang merupakan negara pendahulu dari Indonesia dan Malaysia di perairan timur Pulau Borneo.

Berbagai pertemuan bilateral dilakukan oleh kedua negara dalam upaya melakukan pemecahan atas sengketa ini namun sengketa ini tidak dapat diselesaikan, sehingga kedua negara sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa ini kepada Mahkamah Internasional. Dengan demikian Indonesia dan Malaysia memilih penyelesaian secara damai, hal inilah yang menurut saya yang seharusnya diterapkan, karena dengan penyelesaian seperti ini kedua negara bersengketa secara aman dan tidak melibatkan masyarakat sipil yang sampai menyebabkan gencatan senjata yang dapat menghancurkan masing masing negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun