Semakin bertambahnya tahun kebutuhan akan pembiayaan pembangunan daerah juga semakin meningkat. Meningkatnya pembiayaan pembangunan bagi suatu daerah ini selalu meningkat ditengah keterbatasan sumber pembiayaan dalam negeri yang berasal dari pemerintah pusat.Â
Hal ini membuat pemerintah pusat secara tidak langsung harus membuat pemerintah daerah mencari altrernatif sumber pembiayaan lain. Alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk menambah pembiayaan pembangunan selain melalui pinjaman kepada pemerintah pusat diantaranya  yaitu melalui pinjaman luar negeri, badan-badan internasional ataupun melalui penerbitan obligasi daerah.Â
Penerbitan obligasi daerah ini dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan antar daerah, maka dari itu penerbitan obligasi itu dapat berbentuk surat utang kepada masyarakat yang gunanya untuk menutupi defisit anggaran.Â
Untuk mencegah timbulnya obligasi daerah untuk kepentingan bisnis maka pemerintah pusat berperan untuk mengawasi dalam hal penerbitan obligasi daerah tersebut.Â
Pemerintah daerah sendiri tidak bisa menentukan dalam hal penerbitan obligasi daerah. Permohonan penerbitan obligasi daerah hingga penggunaan dana hasil dari obligasi harus dilaporkan ke pemerintah pusat melalui menteri keuangan.
Apabila hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah daerah maka akan diberi sanksi penundaan dana perimbangan yang akan diterima oleh pemerintah daerah.Â
Akibat dari sanksi penundaan dana perimbangan ini kewenangan pemerintah pusat masih besar dalam pengelolaan keuangan daerah terutama obligasi daerah sehingga pemerintah pusat berperan sebagai pnegawas terhadap obligasi tetapi tidak sebagai penjamin terhadap penerbitan obligasi daerah tersebut.
Dalam penerbitan obligasi daerah pemerintah pusat tidak memberikan jaminan terhadap resiko yang ditimbulkan akibat adanya penerbitan obligasi daerah tersebut.Â
Akan tetapi pemerintah pusat berwenang memberikan persetujuan terhadap penerbitan obligasi daerah dengan tingkat resiko yang tinggi. Beberapa resiko yang mungkin dapat terjadi antara lain yaitu penerbitan obligasi daerah memerlukan promosi kepada masyarakat ataupun calon investor secara luas, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk promosi tersebut tidaklah sedikit, sukses atau tidaknya penerbitan obligasi daerah sangat bergantung kepada kredibilitas pemerintah daerah yang bersangkutan oleh karena itu isu korupsi pada pemerintah daerah sangat tidak menguntungkan bagi penerbitan obligasi daerah., sumber daya manusia yang memadai sangat kurang di lingkungan pemerintah daerah terutama seseorang yang ahli dalam bidang pasar modal, penerbitan obligasi daerah membutuhkan kondisi keuangan yang akuntabel dan terbuka.
Hal ini yang masih sulit dikembangkan pada pemerintah daerah yang kenyataannya keterbukaan merupakan unsur penting karena ivestornya adalah masyarakat umum. Setiap resiko tersebut bisa saja berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap daerah.Â
Apabila penerbitan obligasi tersebut dapat merugikan masyarakat akan memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perkembangan perekonomian daerah yang bersangkutan.