Mohon tunggu...
Lusia Peilouw
Lusia Peilouw Mohon Tunggu... Lainnya - Praktisi Pelindungan HAM Perempuan dan Anak; Yayasan INAATA Mutiara Maluku

bukan siapa-siapa namun slalu ingin menjadi yang berarti bagi sesama walau dalam bentuk yang paling sederhana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seksisme Dalam Pilkada Maluku 2024

5 November 2024   07:26 Diperbarui: 8 November 2024   15:23 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam studi gender, ada satu kata yang sebetulnya dekat sekali dengan masyarakat Maluku, yakni sexism atau seksisme. Michael A. Hogg dan Graham M. Vaughan, 2 pakar psikologi sosial mendefenisikan Seksisme sebagai perilaku prasangka (prejudice) dan diskriminasi yang terjadi berdasarkan pada gender (Hogg & Vaughan, 2011). Dalam perkembangannya, sexism kemudian terbagi menjadi perilaku hostile sexism (Seksisme yang negatif) dan benevolent sexism (Seksisme yang positif).

Tulisan pendek ini akan focus hanya pada Hostile Sexism, yakni seksisme tradisional dalam bentuk lelucon atau candaan (basangaja, dalam bahasa sehari-hari di Maluku) yang menggunakan seksualitas dan kelamin perempuan. Dalam komunikasi publik, rasanya tidak afdol jika kelakar atau candaan atau lelucon tidak dikemas dengan aroma-aroma sexism dan porno. Terkadang hingga menyerang dan sangat merendahkan orang lain (perempuan) bahkan hingga memenuhi unsur kekerasan seksual.

Dianggap paling gampang memancing gelak tawa orang yang mendengar, maka Hostile Sexism ini menjadi sesuatu yang sesuatu yang biasa saja, wajar saja, normal saja. Begitulah dia terpelihara dalam kehidupan sosial Masyarakat Maluku, oleh semua kalangan, di segala ruang waktu dan tempat, bahkan dalam forum-forum resmi.

Sayangnya, dalam momentum Pilkada serentak di Maluku pun, perilaku Hostile Sexism muncul dari diri kandidat pemimpin daerah, baik yang terbuka di publik maupun yang tersembunyi dalam komunikasi-komunikasi antar personal dan antara tim kandidat.

 

Di ruang publik secara terbuka

Hostile Sexism terjadi di panggung yang super terhormat Debat Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku. Dimana pada closing statement salah satu pasangan kandidat muncul pernyataan "pilih yang di tengah, karna yang di tengah itu sadap" dan kemudian disambut tawa riang dan tepuk tangan audiens.

Hanya orang yang peka dan anti dengan sexism saja yang kemudian menangkap aroma busuk porno dan sexist di panggung resmi dan terhormatnya KPU Provinsi Maluku. Yang lain menganggapnya biasa saja, no problem, bahkan mendecak kagum.

Persoalannya di sini, bukan hanya tentang sesuatu yang melecehkan perempuan. Hal yang lebih serius adalah, calon kepala daerah mempertontonkan perilaku yang tidak patut kepada masyarakat, dan meninggalkan jejak normalisasi budaya becanda dengan menggunakan unsur atau aspek seksualitas seseorang (perempuan). Ini penguatan stigma negatif terhdap perempuan. Bukan hanya perempuan, laki-laki pun harusnya tersinggung merasa terstigmatisasi juga dengan candaan yang tidak etis seperti itu.

Dari sisi penyelenggaran Pilkada, tentu ada sejumlah aturan dan rambu-rambu yang telah diatur  dan harus ditaati oleh setiap peserta Pilkada. Sebut saja Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Nupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana Pasal 16 mengatur dengan jelas persyaratan materi kampanye. Meliputi : menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kesadaran hukum; memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat; menghormati perbedaan suku, agama, rasa, dan golongan dalam masyarakat.

Selanjutnya, diatur pula pada Pasal 17 PKPU yang sama bahwa materi kampanye dapat disampaikan dengan beberapa cara, antara lain: sopan, yaitu menggunakan bahasa/kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan pemilih; bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain; dan tidak bersifat provokatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun