Dullah Utara adalah nama satu dari lima kecamatan di Kota Tual Propinsi Maluku. Letaknya di Pulau Dullah. Selama seminggu lalu saya ada ditugaskan ke Kota Tual untuk supervisi pengawasan proses-proses rekapitulasi perolehan suara dan di dua hari terakhir saya berkesempatan mengikuti secara langsung pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan Dullah Utara yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kevamatan (PPK). Hari pertamanya dilangsungkan di Aula Kantor Camat.
Aula penuh dengan warga masyarakat baik peserta pleno rekapitulasi maupun penonton, ketika saya tiba, karenanya saya memilih berdiri di baris paling belakang bersama para aparat keamanan. Pleno pun sudah setengah jalan berlangsung dan Ketua PPK sementara membaca perolehan suara tingkat DPRD Kota Tual. Saya coba cari informasi dari orang yang berdiri dikiri kanan saya tentang bagaimana proses pembacaan hasil dari tiap desa atau PPS (Panitia Pemilihan Setempat). Keterangan yang saya dapat adalah bahwa tidak ada pembacaaan dari desa. Ketua PPK langsung membaca hasil akhir se kecamatan. Keterangan yang tentu sangat membuat saya tersentak kaget, dimana rekapitulasinya dilakukan?
PPK melakukan tidak membacakan hasil rekapitulasi dari 8 desa di kecamatan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomro 27 tahun 2013. Rupa-rupanya proses rekapitulasi sudah dilakukan sebelumnya di luar mekanisme pleno, dan di dalam pleno ini hasilnya tinggal dibacakan. Saya mulai mencium aroma busuk konspirasi penyelenggara di kecamatan ini. Begitu mencium bau busuk itu saya mengambil langkah maju, mendekati Ketua Panwas Kota Tual yang kebetulan juga datang untuk supervisi, yang duduk tepat di belakang Ketua Panwascam Dullah Utara. Pada separuh langkah untuk mendekati mereka, mata saya menangkap pandangan aneh, yaitu tidak ada kotak suara dalam ruangan pleno itu. “Hancur sudah!”gumamku dalam hati.
Panas hati melihat pelaksanaan rekapitulasi yang sangat tidak procedural, disaksikan dengan tenangnya oleh Ketua Panwascam dan Ketua Panwas Kota Tual. Apalagi ketika saya meminta formulir-formulir rekapitulasi di desa, tidak satupun dimiliki oleh ketua panwascam saat pleno itu dengan alasan PPL belum menyerahkan kepadanya. Ketua Panwas Kota berdalil, tidak punya wewenang menegur ketua PPK yang tidak menerapkan prosedur rekapitulasi yang sebenarnya. Omong kosong! Ada tugas dan wewenang dia disini dalam supervise dan sekaligus pembinaan langsung dimana dia harus memberikan advise kepada ketua panwascam, panwascam yang akan menegur itu si ketua PPK. Pura-pura tidak tau semuanya. Saya sudah mulai hilang percaya sama mereka.
Berjarak beberapa kursi dari saya, seorang lelaki kira-kira 5 atau 6 tahun lebih tua dari saya, meneriakkan protes kepada Ketua PPK yang memimpin pleno. Teriakkannya balik diprotes beberapa orang yang duduk di baris depan. Ternyata bapak yang mengajukan protes itu adalah salah satu Caleg DPRD Kota. Di tangannya tergenggam secarik kertas, salinan formulir D-1 PPS Dullah, yaitu formulir dari KPU untuk menuangkan hasil rekapitulasi tingkat desa). Di situ tertulis di situ suara yang dia peroleh adalah sejumlah 1.054 tetapi yang bibacakan dalam rekapitulasi beberapa saat tadi adalah 154. Itu alasan kenapa dia protes.
Dia bukan saksi, tidak didengar teriakkannya. Malah dibantah oleh 3 saksi, salah satunya adalah saksi darii partai yang sama dengannya. Oleh ketua PPK pun dia dibentak untuk diam dan disuruh keluar dari rruang pleno. Ternyata.... suaranya diberikan kepada caleg nomor urut 1 dari partainya yang hadir saat itu sebagai saksi. Si saksi adalah ketua DPC Partainya, yang juga adalah paman dari si Ketua PPK, pemimpin rapat pleno.
Alih-alih menanggapi protes atau panwas menjadikan protes itu sebagai temuan dugaan pelanggaran, si pemimpin pleno langsung mengesahkan hasil rekapitulasi yang cacad hukum itu. Lagi-lagi, panwascamnya hanya senyam-senyum walau itu memang hambar karena kehadiran saya yang terus menghujam dia dengan pertanyaan dan pernyataan teguran.
Tidak lama setelah pengesahan dan pleno ditutup, tiba Ketua KPU Kota Tual yang datang atas permintaan saya untuk membicarakn langsung temuan pelanggaran ini. Satu saja pilihan: rekapitulasi ulang. Dari perspektif pengawasan, yang dilaksanakan tadi bukanlah rekapitulasi. PPK harus melakukannya lagi mengikuti aturan. Solusinya, Panwas Kota Tual memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Tual untuk memerintahkan PPK Dullah Utara melaksanakan Rekapitulasi yang sebenar-benarnya. Dituruti apa arahan saya, ketua Panwas Kota Tual memberikan rekomendasi lisan. 2 jam setelah bubar dari situ, rekomendasi tertulis kami siap dan kirimkan kepada KPU Kota Tual.
Esok harinya, tanggal 22 April pukul 15.00, rekapitulasi untuk kecamatan Dullah Utara dilaksanakan lagi, tempatnya pindah ke Kantor KPU Kota Tual. Saya pun menyempatkan diri untuk meninjau. Hingga waktu akan dimulai, ketua Panwascam tidak juga Nampak batang hidungnya, sehingga diminta bantuan Kapolsek Dullah Utara untuk mencari dan membawanya ke tempat pleno. 30 menit kemudian si jagoan datang.
Konspirasi itu tidak berubah. Pleno dimulai dengan tidak mengambil dokumen bersegel dari kotak suara bersegel. Baru setelah diinterupsi sama panwascam atas desakan saya, kotak suara didatangkan, dikeluarkan dokumen dari dalamnya, dibacakan hasil dari tiap desa. Permainan masih berlanjut. Mekanisme pleno diatur sangat lucu dimana tidak dibacakan rekapitulasi perolehan suara partai dan perolehan suara setiap caleg. Yang dibacakan hanyalah jumlah atau total suara partai dan suara caleg. Dengan teknik membacakan hasil yang demikian, pergeseran atau perpindahan suara antara caleg dalam partai tidak terdeteksi oleh forum pleno. Ada saja cara mereka untuk menyembunyikan kecurangan besar yang telah mereka lakukan, yaitu berupaya memenangkan caleg tertentu dengan mengambil suara caleg tertentu dan memberikannya kepada caleg yagn ingin dimenangkan. Busuk, sungguh busuk. Melihat hal itu, saya cuma tersenyum, sudah tak mau biarkan hati saya panas seperti hari kemarin. Saya mengajak hati kecil saya untuk melihatnya sebagai lelucon, lalu tertawa geli. Geli sama busuknya konspirasi.
Saya mengajak staf sekretariat Bawaslu Propinsi yang menemani saya dalam supervisi kali ini untuk meninggalkan ruang pleno dan sambil pamit kepada Kepala Sekretariat KPU Kota Tual, saya katakan: “Dullah Utara akan bikin KPU Kota Tual bermasalah di pleno propinsi nanti. Sampai ketemu di propinsi jua Pak Sek...”
Singgasana Hotel – Makasar, 23 April 2013
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H