Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ini dapat dilaksanakan jika orang tua siswa memberikan ijin putra-putrinya untuk mengikuti kegiatan di satuan pendidikan tersebut.
Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan seperti home visit (guru kunjung), diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan, karena pelayanan yang maksimal harus tetap diberikan kepada peserta didik dalam kondisi apapun.
Peserta didik merupakan amanat dan tanggung jawab moral bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Seyogyanya mereka harus mendapatkan pendidikan yang layak, sebagai generasi penerus bangsa.
Semoga pandemi segera berakhir dan kehidupan berjalan kembali normal tanpa ada rasa khawatir ataupun takut dengan kondisi di sekitar kita.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H