Mohon tunggu...
Lusi amarawati
Lusi amarawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL)

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gara-Gara Warisan Seorang Pria Tega Membunuh Keluarganya

12 Oktober 2022   07:37 Diperbarui: 12 Oktober 2022   07:53 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu, 5 oktober 2022, Way Kanan di gemparkan dengan terungkapnya pembunuhan satu keluarga . Yang terjadi di desa Marga Jaya Kecamatan Negara batin Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pelaku diduga berisnisial EW (50) yang mengajak serta anaknya D (17).  

Satu keluarga tersebut terdiri dari Zainudin (ayah kandung EW), Siti Romlah (ibu tiri EW), Wawan (kakak kandung EW), anak perempuan umur 5 tahun (keponakan EW), dan juga Juwanda yang dibunuh beberapa waktu setelah kejadian.

Berdasarkan informasi ternyata 4 orang tersebut telah dibunuh oleh pelaku sejak tahun 2021 dan di sembunyikan di septic tank, sedangkan satu korban bernama Juwanda di kuburkan di kebun singkong. Hal ini di perkuat dengan pernyataan narasumber "Tapi pak Zainudin sama yang lainnya ini di sembunyikannya di sumur apa septic tank gitu" ucap Iza selaku warga sekitar.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra melakukan penangkapan terhadap satu pelaku yakni D (17) atas laporan dari warga sekitar yakni laporan orang hilang dengan identitas Juwanda (26) laki-laki. Dari penangkapan tersebut barulah D (17) mengakui kejahatan yang di lakukan bersama ayahnya.

Pembunuhan ini di duga akibat dari harta warisan. Sebelum kejadian sering terjadi pertikaian  antara pelaku (EW) dengan korban Juwanda selaku adik tiri EW. Hal ini berlangsung sejak Juwanda pulang dari rantauan, yang mencari keberadaan orang tuanya.  

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan saat konferensi pers di mapolres  way kanan. "atas perbuatannya, pelaku di jerat  pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun