Mohon tunggu...
Lusia Eksi
Lusia Eksi Mohon Tunggu... Guru - Guru MTs Hidayatullah Denpasar

Ibu dari 2 anak. Guru yang suka menulis, membuat craft, dan sesekali memasak.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menanamkan Norma Kepatuhan Berlalu-lintas Sejak Dini

24 Desember 2024   16:18 Diperbarui: 24 Desember 2024   16:18 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menanamkan Norma Kepatuhan Berlalu-lintas Sejak Dini

Di dalam berkendara, kita diharuskan mematuhi aturan lalu-lintas yang berlaku. Manfaat utama adalah untuk keselamatan si pengendara. Secara dasar, hal-hal yang harus diperhatikan seseorang dalam berkendara adalah memiliki surat izin mengemudi, memiliki surat tanda nomor kendaraan, memakai helm bila naik motor, mematuhi traffic light.


Norma di dalam berkendara termasuk norma hukum, sifatnya mengikat dan memaksa dalam pelaksanaan, sehingga sangat penting diperhatikan dan diperkenalkan sejak dini agar tumbuh rasa tanggung jawab terhadap keselamatan pribadi dan juga orang lain yang menggunakan jalan raya.
Perlunya mengenalkan norma kepatuhan berlalu lintas sejak dini membuat seseorang tidak bertindak ugal-ugalan di jalan, menghargai dan menghormati hak orang lain di jalan, menjaga keselamatan diri dan keselamatan hidup orang lain, serta masih banyak lagi hal positif yang bisa dipetik.


Dalam kamus besar bahasa Indonesia, norma adalah aturan dan ketentuan yang sifatnya mengikat masyarakat,  dan berfungsi sebagai pedoman,  tatanan dan pengendali tingkah laku yang sesuai.
Norma dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjaga keharmonisan, ketertiban, dan kedamaian.
Sedangkan norma hukum adalah peraturan yang dianggap resmi dan bersifat mengikat, serta dikukuhkan secara hukum oleh penguasa atau pemerintah.


Norma berkendara adalah termasuk norma hukum,  yang fungsi dan ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
1. Bersifat heteronom karena berasal dari luar diri sendiri,  dan juga dilengkapi sanksi dari pemerintah bila melanggar.
2. Proses pembuatannya berdasarkan tata cara tertentu.
3. Dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
4. Mengikuti hierarki tertentu, yaitu perundang-undangan.
5. Bersifat umum dan abstrak.


Undang-undang Lalu Lintas adalah peraturan yang berkaitan dengan transportasi, diatur dalam:
1. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang

Undang-undang nomor 22 tahun 2009 berisi tentang: prasarana, jaringan lalu lintas, pengguna jalan, pengelolaan, definisi lalu lintas (gerak kendaraan dan orang pada  ruang lalu lintas jalan), penggolongan kecelakaan (ringan, sedang), kewajiban yang harus dilakukan jika melihat kecelakaan (menolong, melapor, dan memberi keterangan).


Kecelakaan, kemacetan, dan hal lain yang mengganggu ketertiban lalu lintas terjadi karena adanya pelanggaran. Jika terjadi pelanggaran, maka akan ada dampaknya yaitu:
1. Sanksi tilang yang berat, termasuk denda, penjara, dan penahanan kendaraan
2. Dampak buruk bagi pengguna jalan lainnya,  seperti kecelakaan, kemacetan, dan perselisihan
3. Menurunkan tingkat keselamatan diri sendiri dan juga penumpang.


Adapun contoh-contoh pelanggaran dalam berlalu lintas, seperti: melanggar rambu lalu lintas, tidak membawa SIM atau STNK, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm berstandar nasional, tidak menyalakan lampu saat akan berbelok atau balik arah, dan sebagainya. Sanksi bisa berupa denda minimal 250ribu atau kurungan penjara selama 2 bukan.
Sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera dan mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Mengingat pentingnya keselamatan diri dalam berkendara, maka alangkah lebih baik kita mengedukasi anak-anak kita agar bijak dalam berlalu lintas.


Hal-hal yang bisa kita lakukan sebagai orangtua yang bijak untuk mengenalkan norma kepatuhan berlalu lintas kepada anak, antara lain:
1. Tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur. Sudah sering kita mendengar dan melihat kecelakaan yang diakibatkan oleh motor atau mobil yang dikendarai anak-anak di bawah umur karena motorik mereka yang belum stabil. Berikan mereka kendaraan setelah cukup umur dan memiliki SIM.
2. Biasakan untuk mengenakan helm. Walaupun anak-anak masih kecil, tapi biasakan untuk memberikan mereka keamanan di jalan. Sayangi mereka dengan membelikan helm dan menggunakan setiap kali keluar dengan kendaraan. Sekarang sudah banyak helm dengan motif lucu dan berstandar nasional untuk anak-anak.
3. Beri contoh yang baik dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Bila lampu merah, berhentilah. Bila ingin berbelok, maka nyalakan lampu tanda belok. Jangan menggunakan trotoar, dahulukan orang yang ingin menyeberang di zebra cross. Dengan melihat kita sebagai orangtua tertib dan patuh, anak-anak tentu akan meniru.
4. Lengkapi semua surat kendaraan bermotor yaitu SIM dan STNK. Dengan melihat kita patuh terhadap norma hukum berlalu lintas, anak-anak akan paham akan pentingnya memiliki surat berkendara secara lengkap.


Tentu saja, semua tindakan yang kita lakukan tujuan utamanya adalah keselamatan diri sendiri, keluarga, dan juga keselamatan pengguna jalan lainnya. Bila kita berdisiplin, maka keluarga juga akan mencontoh. Keluarga adalah ruang lingkup kecil kita untuk menebar kebaikan. Karena itulah, dari keluarga kita bangun nilai-nilai positif yang bisa kita ajarkan kepada anak sejak dini, termasuk norma kepatuhan dalam berlalu lintas. Bila kita selamat sampai di tempat, keluarga pun akan tenang hatinya. Yuk, cintai keluarga dengan menanamkan disiplin dan kepatuhan berlalu lintas sejak dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun