Aliran civil law atau yang disebut juga sistem hukum civil law sebagai sebagai sebuah sistem hukum yang otomatis lahir dan berkembang di Eropa Kontinental dan pengaruh kolonialisasi berkembang ke berbagai negara Eropa Barat, Amerika Latin, sebagaian wilayah Afrika Indonesia dan Jepang. Sistem ini berasal dari hukum romawi kuno berdasarkan Jus civile  Romawi. Sistem ini juga disebut dengan Jus quirium yaitu hukum yang dapat diaplikasikan secara internasional antarnegara (Raimo siltala, law, truth and reason: A treatise on legal Argumen, Springer New york.
Sistem civil law mempunyai tiga karakteristik yaitu (peter mahmud marzuki:2014:244-250) adanya kodifikasi yaitu untuk menciptakan kepastian hukum dan adanya kesatuan hukum maka perlu adanya kodifikasi hukum seperti Kitab Undang-Undang hukum perdata dan sebagainya. Kedua hakim tidak terikat pada preseden sebagai undang-undang menjadi sumber hukum yang utama. Selanjutnya bahwa putusan kasasi atas sengketa hukum memang perlu dihormati tetapi tidak lebih dari sekedar dihormati, artinya sistem civil law memberi kebebasan seluas-luasnya bagi hakim untuk memutus perkara tanpa perlu meneladani putusan terdahulu. Ketiga hakim bersifat aktif menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti dan hakim bersifat imparsial (tidak memihak)
Selanjutnya pada aliran comman law  terdiri dari beberapa karakteristik tradisi hukum pada prinsipnya sistem ini diadop oleh negara seperti Amerika Serikat, Australia, India, Malaysia, singapura, pakistan, hongkong, dan beberapa negara persemakmuran lainnya.
Sehingga ada beberapa ciri khas dan tradisi common law adalah sebagai berikut:
- Sistem hukum yang berbasis perkara (kasus) yang berfungsi penalaran logis.
- Sebuah doktrin preseden yang hierarkis.
- Sumber hukumnya meliputi undang-undang dan perkara.
- Memiliki institusi yang khas seperti trust
- Gaya hukum yang pragmatis dan mengandalkan improvisasi
- Tidak ada perbedaaan hukum privat maupun publik secara struktural atau substansi.
Sistem anglo saxon/ common law adalah suatu sistem yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu putusan-putusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar bagi hakim untuk memutus perkara yang diajukan padanya.(Juhaya S Praja,2011:65) Sistem hukum anglo-saxon atau yang disebut juga sebagai sistem hukum common law mengutamakan konsep hukum the rule of law dan ini sesuai dengan ajaran filsafat empiris.(Theo hujibers,1995:68) Lebih mengutamakan eguality before the law dimana kaidah hukum harus selaras dengan hak asasi manusia yang memberikan hak yang sama di depan hukum. Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan dapat memberikan hak yang sama di depan hukum adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang dapat memeriksa yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan sewenang-wenang dari badan eksekutif dan legislatif serta ada jaminan bagi warga masyarakat untuk memperoleh keadilan sosial.
Rule of the  law yang merupakan konsep sistem hukum common law  yang mana yang dijalankan adalah hukum dan keadilan sesuai hukum bukan menurut kemauan penguasa (rule by the man) keadilan berlaku untuk semua bukan pada strata tertentu saja.
Konsep rule of law dalam sistem hukum comman law mengandung tiga unsur pokok yaitu (Bahder johan nasution, 2017:24)
- Supremasi absolut untuk meniadakan kesewenang-wenangan prerogative
- Persamaan di hadapan hukum atau penundukan yang sama dihadapan hukum dan tidak ada peradilan administrasi
- Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land bahwa konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan.
Dari kedua aliran sistem hukum civil law dan common law bahwa indonesia jelas menganut aliran sistem hukum civil law dan tidak terlepas juga dari aliran common law yang mana aliran sistem hukum ini menitik beratkan pada penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis yang secara umum dibagi dua hal hukum publik yaitu negara dianggap sebagai subjek/ objek hukum, sedangkan hukum privat yaitu negara atau pengadilan bertindak sebagai wasit dalam persidangan. Dan selanjutnya apabila memperhatikan pada kedua sistem ini maka perbedaan karakteristik Rechtstaat adalah administratif, sedangkan pada karakter rule of the law adalah judicial dan persamaan keduanya adalah sama-sama menekankan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) karena Hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa(Dharji darmodiharjo dan sidartha, 2008:156-157) hak asasi  menjadi dasar hak dan kewajiban yang lain baik dalam konteks mikro maupun makro dan dalam hukum islam secara spesifik dikenal dengan teori kemaslahatan
Penulis : LUSI Â FITRIYANI. S
Nomor Induk Mahasiswa : P3B120016
Matakuliah : Perbandingan sistem Hukum