Mohon tunggu...
Luqman Yullyadi
Luqman Yullyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Kriminologi FISIP UI 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kriminologi Forensik: Prospek dan Hambatan di Indonesia

6 Januari 2021   12:40 Diperbarui: 6 Januari 2021   13:10 1029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjadi saksi ahli dalam sidang; dalam proses persidangan, kriminologi forensik dipanggil untuk memaparkan hasil analisis mereka mengenai dinamika kasus secara utuh. Mereka memiliki peran besar untuk membantu juri dan hakim dalam sidang untuk memahami aspek-aspek detail dalam kasus sehingga bisa mencapai putusan yang adil. Seperti contoh pada kasus pembunuhan akan muncul pertanyaan apakah pembunuhan dilakukan sebagai bentuk self-defense?; Apakah korban memberikan ancaman terhadap pelaku?; Siapa yang pertama kali menginisiasi penyerangan?; Apakah terdapat saksi?; jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan seperti ini dapat menentukan motif pelaku dan tingkat keseriusan kejahatan sehingga pelaku dapat menerima hukuman sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.

Menganalisis anak dan pengidap penyakit mental sebagai pelaku kejahatan dan penjara; anak dan seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan harus dianalisis dengan perspektif yang berbeda dengan pelaku kejahatan secara umum dan harus ditangani secara khusus. Kriminologi forensik juga mempelajari fasilitas yang terdapat di dalam penjara sehingga bisa menentukan kategori pelaku kejahatan yang menjalani masa hukuman di dalamnya. Seperti contoh pelaku pembunuhan berantai akan ditangani secara berbeda dibandingkan dengan pelaku begal.

Terlepas dari apa yang dapat dilakukan dan dicapai oleh kriminologi forensik, masih banyak hal yang menghambat diterapkannya kriminologi forensik secara utuh terutama di Indonesia.

Permasalahan terbesar forensik di Indonesia adalah tim lidik dalam suatu kasus kejahatan disediakan oleh pihak kepolisian dan belum ada lembaga forensik independen di Indonesia yang setara dengan Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Mabes Polri.

Hasil analisis forensik yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan bersifat mutlak. Tidak ada lembaga lain yang bisa memberikan data pembanding, baik untuk melakukan verifikasi data atau untuk memberikan data tambahan.

Hal ini memberikan peluang untuk pihak kepolisian memanipulasi barang bukti dan hasil analisis forensik yang dipaparkan dalam sidang; terutama dalam kasus-kasus sensitif yang melibatkan pihak kepolisian itu sendiri atau tokoh politik; dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil sidang atau opini publik dan tidak ada yang akan menyanggah mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun