Berkendaraan bukanlah hal yang aneh saat ini. Terutama kendaraan roda dua yang sebarannya mencapai jutaan unit dengan perkembangan tahunan yang sangat tinggi.Â
Diawali sebagai barang mewah yang tidak semua orang dapat memilikinya sampai menjadi kebutuhan harian menggantikan jalan kaki. Tren kembali berbalik karena kendaraan juga menjadi style alias nggaya. Tren motor lawas, motor gede, motor matic, motor sport, dan sebagainya menghiasi jagat otomotif dunia.
Indonesia menjadi pangsa pasar yang sangat empuk bagi produsen motor dunia. Hal yang lumrah apabila ditemui satu orang memiliki lebih dari satu unit kendaraan. Bahkan yang tidak memiliki garasi juga punya lebih dari satu kendaraan.Â
Kendaraan roda dua juga telah menggeser kebiasaan berjalan kaki secara masif di dekade terakhir. Entah tren yang mengejar kebutuhan atau tren dikejar kebutuhan, yang jelas mata dan rasa tak pernah dusta.
Pengguna kendaraan roda dua (katakanlah motor) juga berkembang dari waktu ke waktu. Dulu motor hanya dipakai oleh orang-orang yang telah bekerja saja. Sekarang motor juga dipakai oleh anak-anak sekolah sebagai sarana transportasi yang acap kali disalahgunakan untuk lebih dari sekedar itu.Â
Regulasi di negara ini hanya membolehkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C untuk kendaraan setelah berusia 17 Tahun, nyatanya banyak anak di bawah usia tersebut yang telah wara-wiri berkendara motor.Â
Memang mungkin regulasi hanya mengatur tentang batasan usia memiliki SIM bukan tentang batasan boleh tidaknya berkendaraan di bawah usia tersebut secara eksplisit. Seharusnya aturan yang diberikan adalah siapapun yang lulus uji berkendara sudah dapat memiliki SIM.
Pelarangan mengemudi di bawah umur tentu jelas maksud dan tujuannya apa lagi kalau bukan demi keamanan dan keselamatan. Angka kecelakaan tinggi yang tercatat (mungkin banyak kasus yang tidak tercatat) secara statistik kurang lebih 73% terjadi pada kendaraan roda dua. Pengendara yang mengalami kecelakaan sebagian besar berada pada tingkat pendidikan SMA atau berada di rentang usia 15-17 Tahun.
Kesimpangsiuran ini perlu dicarikan penyelesaiannya apalagi dijadikan usaha sampingan oleh pejabat negara. Maka dari itu dapat diidentifikasi masalah pertama adalah pembatasan usia adalah untuk menekan kecelakaan. Kecelakaan terjadi disebabkan oleh usia muda yang dinilai rentan secara fisik, emosi, dan finansial.Â
Secara fisik tubuh anak muda mungkin rentan lelah jika berkendara untuk waktu yang lama sehingga perlu batasan durasi berkendara. Kestabilan emosi anak muda dalam berkendara masih dipertanyakan, contoh kasus apabila terjadi saling provokasi di jalanan ketika berkendara.Â