Mohon tunggu...
Luqman Hakim
Luqman Hakim Mohon Tunggu... -

pegawai swasta, hobi futsal, belajar menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Peduli Keselamatan Penerbangan

23 Maret 2014   03:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:36 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari tahun ke tahun Industri penerbangan di Indonesia tumbuh sangat pesat dari data staistik tahun 2011, totaljumlah penumpang adalah 68.349.439 orang yaitu penumpang domestik sebesar 60.197.306 orang dan internasional 8.152.133 orang.

Sedangkan total jumlah penumpang angkutan udara pada 2012 adalah 81.359.755 orang yaitu penumpang domestik sebesar 71.421.464 orang dan internasional sebesar 9.938.291 orang dengan presentase pertumbuhan sebesar 19,03 persen yaitu 18,64 persen untuk domestik dan 21,91 persen untuk internasional. Untuk 2013 sampai September 2013, total jumlah penumpang angkutan udara adalah 49.081.891 orang yaitu 43.002.808 untuk penumpang domestik dan 6.079.083 penumpang internasional.

Berdasarkan data diatas, bahwa intensitas penggunaan pesawat terbang bagi masyarakat Indonesia sangat tinggi, dari berbagai kalangan yaitu masyarakat umum, pejabat negara dan kaum profesional. Namun pertumbuhan tersebut tidak sebanding dengan edukasi keselamatan penerbangan yaitu kesadaran penumpang dalam penggunaan Handphone atau alat elektronik lainnya di pesawat.

Sering kali kita dengarkan ketika pesawat akan take-off (siap terbang) dan landing (mendarat), Pramugari menginformasikan bahwa penggunaan Handphone (HP) dan alat elektronik lainnya harap dinon-aktifkan artinya tidak lagi aktifitas penggunaan alat tersebut yang dapat memancarkan frekuensi/sinyal, karena hal ini merupakan peraturan.

Coba perhatikan saat sahabat naik pesawat,penumpang kanan-kiri kita atau bahkan kadang-kadang kita sendiri pun masih "Bandel" menggunakan alat komunikasi Handphone (HP) atau alat elektronik lainnya ketika saat take-off maupun landing, dengan sikap seperti itu kita menunjukkan seolah-olah orang paling sibuk sedunia atau dalam bahasa gaul dikatakan"Norak atau Ngeyel", hal ini bertolak-belakang dengan karakteristik budaya orang Indonesia yang mengedepankan etika serta patuh sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Tahukah Sahabat ??

Bahwa secara hukum atau dalam hal ini peraturan perundang-undangan telah mengatur secara jelas tentang penggunaan Handphone (HP) selama penerbangan, yang mana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tentang Penerbangan tahun 2009 pada pasal 54 ayat F, yaitu penggunaan HP di pesawat terbang dilarang dan ancaman hukumannya adalah kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah.

Serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sementara itu, tindakan hukum yang dapat dilakukan atas penggunaan alat komunikasi didalam pesawat terbang yaitu upaya hukum preventif/pencegahan, serta upaya represif/tindakan hukum.

Mengapa demikian, penggunaan HP sangat berpotensi mengganggu operasi penerbangan. HP adalah sebuah alat yang dikenal sebagai "transceiver" yaitu peralatan yang dapat berfungsi sebagai pemancar (transmit) dan juga menerima (receive). Frekuensi alat komunikasi dan navigasi pesawat terbang sama dengan frekuensi yang digunakan oleh Handphone (HP) sehingga jika kedua frekuensi berfungsi secara bersama-sama dipesawat, frekuensi akan saling bertabrakan dan secara langsung menggangu komunikasi pesawat.

Bahaya Yang ditimbulkan ??

Bahaya penggunaan Handphone atau alat elektronik lainnya dipesawat dapat menimbulkan gangguan berupa :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun