"DI ZAMAN SEKARANG KEKERASAN SEKSUAL KEPADA WANITA SANGAT MEMBABI BUTA, TIDAK MEMANDANG TUA, MUDA MAUPUN ANAK-ANAK"
Â
Ditulis oleh : Luqman Zaki Siswanto
Dosen pengampu : Dr. Hj. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Pancasila sebagai problem solving dalam menghadapi berbagai permasalahan bangsa, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, pancasila memiliki peran strategis dalam menghadapi berbagai permasalahan yang dihadapi indonesia. Di tengah tantangan globalisasi, ketimpangan sosial, konflik, dan berbagai isu sosial lainnya, pancasila menjadi fondasi yang kokoh untuk mencari solusi yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Setiap sila dalam pancasila menawarkan pendekatan yang berorientasi pada kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
Sebagai panduan hidup berbangsa dan bernegara, pancasila tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga alat problem solving yang mampu menjawab persoalan persoalan kompleks. Mulai dari isu sosial seperti kekerasan seksual dan ketimpangan ekonomi, hingga persoalan politik dan lingkungan, pancasila memberikan landasan moral dan filosofis untuk membangun solusi yang inklusif dan berkeadilan.
Artikel ini akan mengulas bagaimana pancasila dapat menjadi landasan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual di indonesia. Kekerasan seksual menjadi salah satu permasalah serius yang dihadapi indonesia, melibatkan ribuan korban setiap tahunnya, terutama perempuan dan anak-anak. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan luka fisik dan psikis, tetapi juga mengancam tatanan sosial masyarakat.
Sejumlah kekerasan seksual menjadi perhatian publik pada tahun 2024. Mulai dari kasus kekerasan seksual oleh pejabat, mahasiswa, pengasuh panti asuhan, oknum pondok, hingga seorang pria penyandang difabel. Data time simfoni PPA mencatat sejak 1 januari hingga 31 desember 2024 pukul 12.00 terjadi 29,658 kasus kekerasan degan 80 persen korbanya perempuan. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dialami korban yakni mencapai 13.413 kejadian. Kasus terakhir kekerasan seksual dibulan ini sangat menghebohkan masyarakat indonesia bagaimana tidak kejadian tersebut dilakukan oleh pria difabel asal NTB dan korban nya sangat banyak.
Pada awal desember kepolisian Nusa Tenggara Barat (polda NTB) menetapkan pria difabel berinisial IWAS alias agus sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan perempuan, beberapa diantaranya anak dibawah umur. Kepolisian menyerahkan berkas perkara pelecahan seksual fisik tersebut kepada kejaksaaan tinggi NTB. Saat ini, tersangka agus menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. Kebijakan ini diambil oleh penyidik polda NTB dengan kondisi tersangka yang merupakan disabilitas, dan juga fasilitas di polda NTB yang belum memadai untuk menangani tersangka dengan disabilitas. Dari kasus kasus yang terjadi sangat penting nya menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari hari.
Dalam kasus tersebut terjadi pelanggaran nilai-nilai pancasila, sebagai berikut :
SILA PERTAMA : KETUHANAN YANG NAHA ESA
- Pelanggaran :
Kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran moral yang bertentangan dengan ajaran agama mana pun, tindakan tersebut menunjukan kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai ketuhanan dan moralitas.
- Solusi :
Mengedepankan ajaran agama yang mengutamakan penghormatan terhadap sesama, menanamkan nilai-nilai moral yang mengutuk kekerasan seksual.
SILA KEDUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
- Pelanggaran :
Kekerasan seksual jelas merusak hak asasi manusia, menghancurkan martabat korban, dan memperlakukan mereka secara tidak adil.
- Solusi :
Menyelenggarakan program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak individu, terutama perempuan dan anak-anak.
SILA KETIGA : PERSATUAN INDONESIA
- Pelanggaran :
Kekerasan seksual dapat memperburuk kesenjangan gender dan menciptakan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.
- Solusi :
Mempromosikan kesetaraan hak dan martabat antara laki-laki dan perempuan, serta menghilangkan stigma terhadap korban kekerasan seksual.
SILA KEEMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
- Pelanggaran :
Beberapa pelaku kekerasan seksual, terutama dalam konteks kekuasaan (misalnya di tempat kerja atau pendidikan), mungkin memanfaatkan posisi mereka untuk menekan atau mengintimidasi korban.
- Solusi :
Memberikan ruang bagi korban kekerasan seksual untuk berbicara tanpa takut akan stigma atau intimidasi.
SILA KELIMA : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
- Pelanggaran :
 banyak korban kekerasan seksual, terutama dari kalangan miskin dan terpinggirkan, tidak memiliki akses yang setara terhadap keadilan, layanan medis, atau psikolog.
- Solusi :
Meningkatkan sistem hukum dan aksebilitas bagi semua lapisan masyarakat, terutama untuk korban dari kelompok rentan.
AYAT-AYAT AL-QUR'AN YANG MELARANG DAN MENGANCAM PERBUATAN TERSEBUT :
- AL-ISRA AYAT 32
wa l taqtul auldakum khasy-yata imlq, nanu narzuquhum wa iyykum, inna qatlahum kna khith'ang kabr
Artinya : Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar.
- AN-NISA AYAT 19
Â
yaayyuhalladzna man l yaillu lakum an taritsun-nis'a kar-h, wa l ta'dlulhunna litadz-hab biba'dli m taitumhunna ill ay ya'tna bifisyatim mubayyinah, wa 'syirhunna bil-ma'rf, fa ing karihtumhunna fa 'as an takrah syai'aw wa yaj'alallhu fhi khairang katsr
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.
- AN-NUR AYAT 2
az-zniyatu waz-zn fajlid kulla widim min-hum mi'ata jaldatiw wa l ta'khudzkum bihim ra'fatun f dnillhi ing kuntum tu'minn a billhi wal-yaumil-khir, walyasy-had 'adzbahum th'ifatum minal-mu'minn
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.Â
kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Dalam perspektif Pancasila dan ajaran agama, tindakan ini bertentangan dengan prinsip dasar penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, dan persatuan.
Upaya untuk mengatasi kekerasan seksual membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga hukum, komunitas, hingga individu. Penegakan hukum yang tegas, pendidikan yang mengedepankan moral dan kesetaraan gender, serta dukungan kepada korban adalah langkah konkret yang harus terus dilakukan.
Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan dan nilai-nilai agama sebagai pedoman, masyarakat Indonesia dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual, di mana setiap individu dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan terlindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H