Mohon tunggu...
Luqman Hakim Al Rosyad
Luqman Hakim Al Rosyad Mohon Tunggu... Insinyur - Assosiate Sales Manager

Saya seorang marketing dari sebuah startup yang menggarap teknologi dibidang pertanahan. Bagi saya seorang marketing harus memiliki pengetahuan yang sangat luas sehingga mampu mengasah kreativitas yang bisa menunjang sales

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menata Tanah, Menata Masa Depan: Solusi Masalah Pertanahan

14 Februari 2023   14:50 Diperbarui: 14 Februari 2023   15:14 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertanahan adalah masalah yang sangat penting namun sering terlupakan dalam diskusi publik. Padahal, masalah ini sangat berpengaruh pada keberlangsungan hidup banyak orang, terutama masyarakat rural yang seringkali terpinggirkan.

Berikut adalah beberapa permasalahan pertanahan di Indonesia:

  1. Pencurian tanah: Pencurian tanah adalah masalah yang sering terjadi di Indonesia, dimana tanah milik orang lain diambil tanpa persetujuan atau kompensasi. Ini sering terjadi pada tanah yang tidak terdaftar atau tanah yang memiliki sertifikat yang tidak jelas.

  2. Pembagian tanah yang tidak adil: Pembagian tanah yang tidak adil adalah masalah umum yang sering terjadi di Indonesia, dimana tanah milik masyarakat adat atau petani kecil diambil dan diberikan kepada perusahaan atau pengembang tanah. Ini sering terjadi pada tanah pertanian yang berharga dan tanah yang berada di wilayah pertumbuhan ekonomi.

  3. Kurangnya akses masyarakat untuk mendaftarkan sertifikat tanah: Kurangnya akses masyarakat untuk mendaftarkan sertifikat tanah adalah masalah besar di Indonesia, karena ini berarti bahwa tanah mereka tidak terdaftar dimata hukum dan sangat rentan terhadap pencurian atau pembagian tanah yang tidak adil. Proses pendaftaran tanah di Indonesia seringkali memakan waktu yang lama dan memerlukan biaya yang tinggi, sehingga membatasi akses masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka.

  4. Konflik tanah antar kelompok: Konflik tanah antar kelompok adalah masalah yang sering terjadi di Indonesia, dimana beberapa kelompok masyarakat memperebutkan tanah untuk digunakan untuk berbagai tujuan. Konflik ini dapat menyebabkan ketegangan dan kekerasan antar kelompok.

Kemiskinan masyarakat rural yang disebabkan oleh masalah pertanahan juga dapat memicu masalah sosial lainnya, seperti kriminalitas dan juga ketidakstabilan politik. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian dan solusi yang tepat terhadap masalah ini.

Solusi yang dapat dilakukan pemerintah antara lain adalah mengatur pembagian tanah secara adil dan meratakan, memberikan pendidikan tentang hak-hak atas tanah bagi masyarakat, serta melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap praktik-praktik illegal seperti illegal logging.

Aplikasi getsurvey hadir untuk memberikan solusi bagi masalah pertanahan. Getsurvey membantu pemerintah dalam memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dalam mendaftarkan sertipikat tanah mereka. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah menemukan surveyor berlisensi yang berkualitas dan terpercaya untuk membantu mereka dalam proses pendaftaran sertifikat tanah.

Dengan terdaftarnya tanah mereka, masyarakat dapat memastikan kepemilikan tanah mereka dimata hukum. Ini berarti bahwa tanah mereka tidak akan terancam oleh praktik-praktik illegal seperti pencurian atau pembagian tanah yang tidak adil. Kepemilikan tanah yang terdaftar juga dapat menjadi modal bagi masyarakat dalam memperoleh kredit atau memulai usaha baru.

Sehingga, getsurvey membantu dalam mengatasi masalah pertanahan dengan cara mempermudah proses pendaftaran sertipikat tanah. Ini merupakan solusi yang sangat berguna bagi masyarakat dan pemerintah, dan membantu dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan stabil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun