Indonesia merupakan negara dengan lahan pertanian yang luas dan subur, sehingga memungkinkan untuk menanam berbagai jenis tanaman. Lahan pertanian yang luas membuat negara ini dikenal dengan negara agraris. Walaupun pada kondisi saat ini, kontribusi sektor pertanian telah menurun menjadi lebih rendah jika dibandingkan dengan sektor perdagangan, jasa dan industri. Namun demikian tak bisa dipungkiri bahwa sektor pertanian pernah menjadi sejarah tulang punggung perekonomian Indonesia.
    Sekitar 30-40% masyarakat di wilayah pedesaan Indonesia merupakan seorang petani. Petani di Indonesia memegang peranan penting terutama dalam mendukung kebutuhan pangan dan perekonomian. Bertolak belakang dengan peran petani yang sangat penting bagi negara, kesejahteraan kebanyakan petani saat ini masih dibawah rata-rata. Terlebih modal pertanian yang tinggi cukup menyulitkan petani saat akan memulai musim tanam. Petani merasa terbebani dengan tingginya modal sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah cukup sulit.
    Pada tahun 2020 telah berdiri platform fintech yang membantu petani dalam hal pembiayaan. Platform ini merupakan bagian dari P2P Lending Syariah (peer-to-peer lending) yang secara resmi diawasi oleh OJK yaitu ALAMI Sharia. Platform ini menawarkan bantuan pendanaan syariah yang aman dan berbasis teknologi seperti jasa pengurusan penagihan utang (invoice financing), pemesanan atau pengadaan barang (purchase order financing) dan pembiayaan berbasis komunitas (community-based-financing).
    Dengan mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi petani, diperlukan pembaruan inovasi layanan pada ALAMI Sharia atau platform pendanaan lain terkait pendanaan modal pertanian dengan skema akad salam. Skema akad salam akan membantu petani mendapatkan modal diawal untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional. Skema ini juga membantu petani menggarap lahannya tanpa hambatan finansial sampai masa panen. Oleh karena itu untuk mendukung produksi pertanian, skema akad salam merupakan salah satu alternatif yang sesuai untuk membantu kesulitan petani.
    Alur skema akad salam yang pertama adalah, survei yang dilakukan pemberi modal (investor) terkait kondisi petani untuk memastikan kelayakan pendanaan yang diberikan. Kedua, persetujuan dan penandatangan kontrak terkait waktu penyerahan, jumlah dan kualitas produk pertanian yang akan diproduksi. Ketiga, penyerahan modal pembiayaan pertanian. Keempat, pengawasan dan kontrol untuk memastikan hasil pertanian sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Kelima, penyerahan hasil pertanian berdasarkan waktu yang telah ditentukan.
    Dengan menerapkan skema pembiayaan akad salam, diharapkan para petani lebih sejahtera kedepannya. Skema pembiayaan akad salam ini membantu petani dalam mengantisipasi kemungkinan risiko selama menunggu masa panen. Oleh karena itu alternatif syariah seperti ini diharapkan dapat segera diwujudkan dengan bantuan pemerintah, sehingga kedepannya dapat menjadi solusi atas keluh kesah para petani dan meningkatkan kesejahteraan petani dimasa sekarang dan masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H