Surabaya - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi (KBP) Budi Hermanto, mencatatkan berbagai prestasi besar dalam pengungkapan kasus bernilai miliaran rupiah di wilayah hukum Polda Jatim. Hanya dalam waktu tiga bulan sejak pelantikannya oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto pada 3 Oktober 2024, ia berhasil mengungkap sejumlah kasus signifikan.
Pelantikan ini dilakukan setelah adanya mutasi Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/IX/KEP/2024, yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 20 September 2024. Dalam mutasi tersebut, KBP Budi Hermanto dipromosikan dari Kapolresta Malang Kota menjadi Dirreskrimsus Polda Jatim.
Pengungkapan Kasus Barang Kena Cukai Ilegal
Pada November 2024, Direktorat Reskrimsus Polda Jatim bekerja sama dengan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jatim I, serta Polisi Militer Kodam V/Brawijaya, berhasil mengungkap pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol dan pita cukai palsu.
Dari operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp17,64 miliar berupa 2.940 karton minuman keras. Barang bukti ditemukan di tiga lokasi gudang, yaitu Benowo Surabaya, Cerme Gresik, dan Tanjung Sari Surabaya.
"Dalam semangat mendukung Asta Cita dan 17 Program Kerja Presiden, kami berkomitmen untuk secara masif melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi, penyelundupan barang ilegal, dan penggunaan pita cukai palsu," ujar KBP Budi Hermanto, sebagaimana dikutip dari Instagram resmi Ditkrimsus Polda Jatim (@ditkrimsusjatim), Jumat (27/12/2024).
Pengungkapan Kasus Impor Ilegal Keramik
Pada awal Desember 2024, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus impor ilegal berupa keramik dengan total nilai Rp9,8 miliar. Kasus ini diungkap bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jawa Timur.
Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa keramik ilegal tersebut diangkut melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menggunakan kapal laut. Barang-barang tersebut diketahui tidak mengantongi izin impor, Nomor Izin Berusaha (NIB), maupun laporan surveyor. Pelanggaran ini melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
"Penindakan ini adalah tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia," jelas Mendag Budi Santoso. Pengungkapan ini juga merupakan hasil kolaborasi antara Polres Tanjung Perak Surabaya dan Balai Pengawasan Tertib Niaga.