Mohon tunggu...
Mustafa Al Amin
Mustafa Al Amin Mohon Tunggu... -

Bridgeholic

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penipuan Melalui SMS Memiliki Kerja Sama dengan Bank?

24 April 2012   09:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:10 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah sering kita temukan sms penipuan yang isinya kira-kira seperti ini:

Uangnya dikirim aja skrng ke rek BRI a/n: Irmayanti no/rek: 0110-01-029677-506. Kalau sudah dikirim sms aja. trima kasih

Pengirim SMS seperti ini mencoba mengecoh calon korbannya dengan mengirimkan pesan seakan-akan sudah ada deal sebelumnya untuk melakukan transaksi. Saya misalnya, sore ini ada pesan seperti di atas masuk ke HP saya. Jika saja sebelumnya saya memiliki deal dengan seseorang untuk bertransaksi, misalnya pembelian online, bisa saja saya berpikir bahwa si pengirim pesan tersebut adalah penjual barang dan segera menransfer uang sejumlah belanjaan saya kepada Irmayanti, nama pada rekening penipu. Tetapi untunglah, saya tidak melakukan deal apa pun sebelumnya.

Janggal rasanya, nomor rekening penipu yang secara terang-terangan disebarkan seperti itu dapat bertahan lama di suatu bank. Modus seperti ini sebenarnya bukan barang baru, tetapi sampai saat ini bank-bank di Indonesia tidak melakukan sesuatu untuk memberantas penipuan dengan modus tersebut. Belum ada bank di Indonesia yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan tanpa datang langsung, misalnya melalui website. Jika saja bank mau menyediakan layanan pengaduan yang cepat di website, masyarakat yang menerima sms tersebut, jika dia perduli, dapat melaporkan no rekening pada sms penipuan itu lewat website. Jika ditemukan laporan terhadap no rekening yang sama berkali-kali, bank bisa saja melakukan pengawasan terhadap rekening tersangka.

Jika rekening yang diawasi dalam keadaan kosong, bank bisa memberikan kebijakan untuk memblokir semua transaksi debet dari rekening tersebut. Jadi, ketika ada aliran uang masuk ke rekening ini, tersangka tidak bisa langsung mengambilnya melainkan harus membuka blokirnya lewat bank. Walaupun penipuan tidak mengatasnamakan bank, tetapi bank juga mempunyai tanggung jawab untuk melindungi nasabahnya, pada khususnya, dan masyarakat, pada umumnya, dari semua tindak penipuan yang dapat merugikan orang lain.

Sikap bank yang cuek terhadap peluang modus penipuan ini menimbulkan tanda tanya. Apakah sebenarnya bank memang memiliki keuntungan terhadap hal ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun