Mohon tunggu...
M ThohirulAnwar
M ThohirulAnwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Anwar Sarang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pandemi Covid-19 Kuatkan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Teologi Pembebasan

5 November 2024   11:35 Diperbarui: 5 November 2024   11:39 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pandemi Covid-19 telah memberi warna baru untuk kehidupan masyarakat Indonesia. Kemunculan virus ini telah membawa perubahan pada seluruh sektor kehidupan masyarakat, mulai dari pariwisata, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan sektor lainnya. Masyarakat dituntut untuk beradaptasi dengan cepat, kemampuan untuk mengubah customs atau kebiasaan yang sudah mengakar dalam dirinya, kemampuan untuk menonjolkan sifat reflektif pada dirinya, serta kemampuan untuk memanfaatkan teknologi secara optimal, dan kemampuan untuk optimalisasi potensi diri.
Pada situasi ini, persoalan kebangsaan sesekali mengemuka. Seperti halnya pro dan kontra terhadap kebijakan yang digulirkan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumber Daya Manusia Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., mengatakan hal tersebut sebagai sebuah kewajaran dalam negara yg berbhineka. Namun demikian, kondisi tersebut mesti harus disikapi dengan bijak oleh semua komponen masyarakat. Salah satunya dengan aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang bersifat fundamental, di tengah pandemi covid 19 ini. Pancasila sebagai ideologi Negara dan pandangan hidup bangsa dalam melakoni segala aktivitas bermasyarakat, telah membuktikan dirinya dalam melekatkan dan meluluskan bangsa ini dari berbagai ujian atas nama keberagaman dengan predikat nilai cumlaud. "Pancasila sebagai ideologi negara dan pandangan hidup bangsa harus tetap kita junjung dan terjemahkan nilainya secara masif di tengah pandemi Covid-19 ini," ungkapnya saat menjadi keynote speaker dalam webinar yang digelar Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiksha, Rabu (17/6/2020).
Disampaikan lebih lanjut, aktualiasasi nilai-nilai pancasila telah dilakukan oleh masyarakat. Namun masih perlu ada upaya untuk menguatkan hingga benar-benar terpatri atau terinternalisasi pada kedirian setiap individu. Di tengah pandemi Covid-19, aktualisasi sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa; diwujudkan dalam ketaatan iman setiap warga masyarakat untuk menjalankan segala perintah dan larangannya. Menjalankan perintahnya, tentu juga berarti  menjujung tinggi nilai kemanusiaan (toleransi antarumat) dan tetap menjalankan ibadah meskipun dalam suasana yang berbeda, yaitu hanya dilakukan dari rumah. Nilai sila pertama ini merupakan mengayomi sila-sila berikutnya.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini mengandung nilai rumusan sifat keseluruhan budi manusia, dan nilai-nilai kemanusiaan. Seluruh individu Indonesia mengakui kedudukan yang sama dan sederajat. Ditengah pandemi Covid-19, nilai ini harus benar-benar terimplementasikan, seperti halnya bahu-membahu untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 maupun menghilangkan ego masing-masing individu.
Komisioner Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam mengatakan larangan salat di rumah ibadah di tengah pandemi Corona (COVID-19) diperbolehkan. Dari segi HAM, Anam menilai tidak ada yang salah dengan hal tersebut.
"Pelarangan salat di tempat ibadah itu dalam konteks HAM itu dibolehkan, mengekspresikan ibadah boleh dikelola, dibatasi dan diatur, tapi bukan esensi agama," kata Anam dalam konferensi pers daring Komnas HAM pada Jumat (8/5/2020).

Anam menjelaskan yang dimaksud tidak keluar dari esensi beragama, contohnya tindakan mengurangi rakaat dalam salat dalam konteks ibadah umat Islam. "Yang dilarang itu salat Magrib, harusnya tiga rakaat, disuruh satu rakaat. Itu yang keluar dari esensi agama. Jadi mengekspresikan keagamaan itu boleh dikelola dan diatur batasannya," sambung dia.

Baca artikel detiknews, "Komnas HAM: Larangan Salat di Tempat Ibadah Saat Pandemi Corona Dibolehkan" dengan demikian, Gerakan teologi pembebasan pada hakikatnya adalah Gerakan untuk keadilan sosial dan hak asasi manusia


Kesimpulan


Pandemi COVID-19 mengingatkan kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa. Dalam menghadapi musibah, nilai religiusitas mendorong masyarakat untuk saling berdoa, membantu sesama, dan memperkuat keimanan agar tetap tegar di tengah kesulitan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun