Mohon tunggu...
Lunetta Shafa Ekaputri Irawan
Lunetta Shafa Ekaputri Irawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memperkenalkan Era Digital: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Masyarakat Urban

20 Maret 2024   17:16 Diperbarui: 20 Maret 2024   22:40 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Lunetta Shafa Ekaputri I, Universitas Pembangunan Jaya.

Pajak, sebuah topik yang mungkin tidak begitu menarik bagi sebagian orang, namun menjadi aspek penting dalam pembangunan masyarakat modern. Di Indonesia, kewajiban perpajakan masyarakat perkotaan telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya membangun sistem perpajakan yang efisien dan adil. Melalui sistem self assessment, negara memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Dalam seminar TEDxUPJ yang bertemakan “Shaping Urban Development Through Creativity” salah satu narasumber nya yaitu Agustine Dwianika sebagai Kepala Tax Center UPJ, membawakan materi tentang perpajakan di era Urban Development yang mana ia menjelaskan bahwa Wajib Pajak (WP) memiliki beberapa kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan, seperti mendaftarkan diri, membayar, memotong atau menyetor, serta melaporkan pajak. Namun, demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien, pemerintah telah mengadopsi reformasi perpajakan berbasis kecerdasan buatan (AI) yang bertujuan untuk mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat perkotaan.

Dalam reformasi ini, Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan modern yang mengikuti perkembangan teknologi, terwujud dalam layanan elektronik berbasis teknologi informasi. Layanan-layanan tersebut, seperti e-reg, e-filing, e-billing, dan lainnya, telah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah pilar penting dalam perjalanan ini. Dari proses manual yang lama, kini DJP telah meluncurkan berbagai layanan digital, memungkinkan Wajib Pajak untuk mengajukan dan melaporkan pajak secara online, bahkan membayar pajak melalui alat elektronik. Ini termasuk layanan seperti e-bupot, e-form, dan e-faktur.

Salah satu inovasi penting dalam reformasi ini adalah Layanan 3C, yang terdiri dari Click, Call, dan Counter. Layanan ini memastikan efisiensi layanan, standarisasi, dan penguatan pengawasan. Wajib Pajak dapat mengakses layanan online melalui website resmi DJP atau aplikasi mobile (Click), menghubungi petugas pajak untuk bantuan dan informasi melalui telepon (Call), atau berinteraksi langsung di kantor pajak (Counter).

Rincian layanan 3C meliputi berbagai aspek, seperti penetapan WP non-efektif, pengaktifan kembali WP non-efektif, dan perubahan data WP dan/atau PKP baik untuk orang pribadi maupun badan. Ini semua merupakan bukti nyata untuk memperkuat kepatuhan pajak di tengah masyarakat urban yang semakin terkoneksi dan digital.

Dengan langkah-langkah ini, Indonesia tidak hanya berusaha untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memperkuat kepatuhan perpajakan masyarakat. Melalui sistem yang lebih efisien dan mudah diakses, diharapkan semua pihak dapat memahami, melaksanakan, dan menghargai peran pajak dalam pembangunan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun