Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Perjokian Ilmiah dalam Kacamata Hukum dan Rumitnya Beban Kerja Dosen

22 Februari 2023   12:00 Diperbarui: 23 Februari 2023   13:27 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
photo by fox from pexels

Bagi mahasiswa atau civitas akademika, kegiatan menulis karya ilmiah adalah hal yang lazim. Namun, karena satu dua atau beberapa alasan untuk tidak mengerjakan sendiri, menggunakan jasa joki ilmiah menjadi solusi. 

Apapun bentuknya, jasa joki atau yang dikenal secara global sebagai "contract cheating", diperkenalkan dalam studi tahun 2006 oleh peneliti Inggris, Thomas Lancaster dan Robert Clarke. Menurut mereka, contract cheating adalah ketika pelajar menyewa pihak ketiga untuk mengerjakan tugas akademik mereka. Layanan yang disediakan meliputi riset, menulis, atau bahkan jasa teknis seperti membuat perangkat lunak  dan bekerja sesuai permintaan pelajar yang membayar. 

Di Indonesia, data terkait penggunaan dan ketergantungan mahasiswa terhadap jasa joki masih sangat terbatas. Namun, secara global, hal itu dapat kita ketahui dari hasil riset Swansea University tahun 2018 yang mengungkapkan bahwa sekitar 15% mahasiswa di seluruh dunia pernah menyewa seseorang untuk menyelesaikan setidaknya salah satu tugas mereka. 

Jasa joki ilmiah ternyata tidak melulu dimanfaatkan oleh mahasiswa. Investigasi Harian Kompas (10/2/2023) mengungkapkan perjokian di dunia akademik ternyata juga dapat melibatkan petinggi kampus, calon guru besar, dosen hingga mahasiswa kampus negeri maupun swasta

Modus perjokian yang lazim dilakukan adalah dengan membentuk tim khusus yang menyiapkan artikel untuk diterbitkan di jurnal internasional bereputasi. Nantinya, nama-nama dosen senior yang ingin menjadi guru besar atau naik pangkat akan dicantumkan dalam daftar penulis di karya ilmiah. 

Meski dosen-dosen senior tersebut tidak berkontribusi aktif, kegiatan ini berguna dalam mendongkrak angka kredit mereka dan meningkatkan akreditasi kampus. Bagi dosen-dosen yang naik pangkat apalagi menjadi guru besar, ini berarti kenaikan pendapatan dan tunjangan. 

Tidak hanya menggunakan sumber daya internal kampus, dosen dan calon guru besar juga menggunakan jasa joki dari luar. Temuan investigasi mengungkap banyak dosen dan calon guru besar dari universitas negeri maupun swasta tertipu calo jurnal berinisial MR yang merupakan chief editor Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI). BIRCI sendiri ternyata diketahui sebagai jasa pengelola jurnal ilmiah internasional abal-abal yang berkantor di pinggiran Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketentuan atau perintah untuk membentuk tim percepatan guru besar sebenarnya tidak ada dalam peraturan Kemendikbudristek. Menurut Direktur Sumber Daya Kemendibudristek, Mohammad Sofwan Effendi, pembentukan tim percepatan itu seharusnya untuk membantu bimbingan dan metodologi, bukan untuk membuatkan karya ilmiah.

Perjokian Ilmiah dalam Kacamata Hukum

Mengutip dari The Conversation, perjokian ilmiah dalam hukum Indonesia masih abu-abu. 

Menurut pengamat hukum, menggunakan jasa joki ilmiah kemudian mengakuinya sebagai karya sendiri bisa dianggap telah melakukan pelanggaran atas kekayaan intelektual. Konsepnya dianggap mirip-mirip plagiarisme. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun