Pemberian ASI eksklusif pada usia 0-6 bulan merupakan hal penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan bayi.Â
Namun, niat dan komitmen seorang ibu untuk memberikan ASI eksklusif pada bayinya juga perlu dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pasangan, orangtua, mertua, sesama perempuan atau ibu, lingkungan kerja sampai negara.Â
Salah satu bentuk dukungan tempat kerja dan pemerintah bagi mereka adalah penyediaan ruang laktasi.Â
Hal ini merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pemberian ASI Eksklusif dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui beserta standarnya.Â
Sayangnya, belum semua tempat kerja dan fasilitas publik menyediakan ruang laktasi. Kalaupun ada, kondisinya masih belum memenuhi standar kelayakan.Â
Hal ini misalnya tampak dari hasil riset yang dimuat dalam Women's Health Science Journal yang menunjukkan bahwa pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta memang sudah menyediakan ruang laktasi, tapi hanya 50% yang memenuhi standar.Â
Ketersediaan ruang laktasi yang belum merata membuat para ibu seringkali harus menyusui atau memompa ASI di musala, gudang, toilet atau tempat-tempat sempit yang membuat mereka tidak nyaman.Â
Penelitian lain juga menunjukkan bahwa hanya 21,5% ibu pekerja di Indonesia yang memiliki akses fasilitas ruang laktasi yang layak dan hanya 7,5% pekerja yang beruntung mendapatkan dukungan atau program pendidikan laktasi yang memadai dari perusahaan tempatnya bekerja.
Di samping untuk mendukung pemberian ASI eksklusif, keberadaan ruang laktasi juga sebagai solusi atas breastfeeding shaming yang kerap menimpa ibu-ibu yang menyusui anaknya di ruang publik.Â