Ketiga, ghibah dalam rangka untuk meminta fatwa
Contohnya seperti yang pernah dilakukan oleh Hindun binti 'Utbah, istri Abu Sufyan.
Hindun pernah mengadukan kepada Nabi Muhammad Saw perihal suaminya yang pelit dan tidak memberi nafkah yang cukup untuknya dan anak-anaknya. Ia ingin meminta fatwa dari Rasulullah Saw mengenai tindakannya yang mengambil uang suaminya tanpa izin akibat tidak diberi nafkah yang cukup. Rasulullah pun membolehkan dengan catatan hanya untuk memenuhi kebutuhannya dan anak-anaknya.
Keempat, ghibah dalam rangka memperingatkan kaum muslimin dari keburukan dan menasihati mereka
Contohnya, ketika seorang laki-laki melakukan taaruf dengan seorang perempuan yang ingin dinikahi. Maka wali perempuan itu harus memberi informasi yang jujur tentang kondisi si perempuan.
Bisa juga digunakan untuk memperingatkan seseorang yang diberi amanah namun tidak menunaikan amanah itu sebagaimana mestinya.
Kelima, ghibah dalam rangka menjelaskan perbuatan fasik dan bid'ah yang dilakukan terang-terangan.
Keenam, ghibah dalam rangka mengenalkan seseorang
Misalnya, si Fulan yang buta, si Fulana yang pincang dan sebagainya.
Tujuannya adalah untuk memperjelas identitas seseorang yang dimaksud agar tidak salah paham. Namun perlu hati-hati dalam mengungkapkannya agar jangan sampai terjadi penghinaan.
Bagaimana menghindari ghibah (yang diharamkan)?