Masih ingatkah Anda dengan kasus Baiq Nuril Maknun---mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB)---korban pelecehan seksual yang dikriminalisasi oleh atasannya sendiri?
Kejadian itu bermula sejak medio 2012, di mana Baiq Nuril yang masih berstatus sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, ditelepon oleh atasannya.
Percakapan berlangsung selama kurang lebih 20 menit, dengan 5 menit membahas soal pekerjaan, selebihnya atasannya malah membahas mengenai pengalaman seksualnya dengan perempuan yang bukan istrinya.
Dalam percakapan di telepon itu, sang atasan juga kerap melontarkan kata-kata bernada pelecehan terhadap Baiq Nuril. Dan hal tersebut terjadi berulang kali.
Merasa tidak nyaman, ia berinisiatif merekam percakapan tersebut. Ia juga sempat bercerita kepada rekan kerjanya, Imam Mudawin, mengenai rekaman itu.
Namun, rekaman itu malah disebarkan oleh Imam Mudawin ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram.
Baiq Nuril akhirnya dilaporkan ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), ia justru dinyatakan bersalah karena menyebarkan rekaman bermuatan asusila dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta
***
Sekarang mari kita tengok kasus serupa yang terjadi di dua kampus di kota pelajar, Yogyakarta.
Malam itu mungkin menjadi malapetaka baginya. Agni (bukan nama sebenarnya)---mahasiswi PTN terkenal di Yogyakarta---menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh rekan setimnya sendiri saat sedang menjalani program KKN di Pulau Seram, Maluku.