Mohon tunggu...
Ida Lumangge S
Ida Lumangge S Mohon Tunggu... Buruh - IRT

Pemain!, Karena tak seorangpun dalam hidup ini yang jadi penonton.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lama dan Ribetnya Mengurus Ijin Kerja WNA untuk Perusahaan Migas

10 September 2014   00:47 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:10 1522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya sangat mengapresiasi kontrol yang dilakukan oleh Birokrasi Indonesia dalam menyetujui masuk nya Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Dimana kontrol yang dilakukan ini bisa membatasi penggunaan Tenaga Kerja Asing dan lebih mengedepankan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia.  Namun, ada kalanya perusahaan perusahaan tersebut memang benar benar harus menggunakan Tenaga Ahli dari luar Indonesia untuk menduduki jabatan/posisi tertentu.  Misalnya di perusahaan Minyak dan Gas yang akan di tempatkan di Offshore.  Sebut saja posisi  Air Diver atau ROV yang sejauh ini kita pekerjakan adalah kebanyakan berasal dari Inggris ataupun Australia.

Nah, selama penggunaan Tenaga Kerja Asing ini,  banyak waktu yang kita habiskan saat pengurusan ijin bekerja mereka di Indonesia. Mulai dari seleksi umur hingga kualifikasi keahlian mereka harus mengikuti standart yang di tentukan oleh Pertamina ataupun Badan Migas. Setelah mendapatkan persetujuan maka kita akan proses kedatangan mereka di Indonesia dengan langkah langkah berikut.

-Memproses Visa Transit (VVSK/A111) dimana masa berlakunya adalah 14 hari setelah pendaratan (lama proses 1 – 2 hari kerja)

-Konversi ke DAHSUSKIM (Kemudahan Khusus Keimigrasian) yang dalam hal ini masa berlaku 90 hari. (lama proses 1 -3 hari kerja)

-Setelah memperoleh DAHSUSKIM maka proses selanjutnya pengajuan Rekomendasi RPTKA dari Badan MIGAS dengan lama pengurusan 1 -2 minggu

-Setelah Rekomendasi disetujui, kita berlanjut ke RPTKA (Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dengan lama proses 1 – 3 hari kerja

-RPTKA di setujui maka kita kembali lagi dengan Rekomendasi IMTA  yang mana pengurusan nya juga 1 - 2 minggu.

-Rekomendasi di setujui, kita berlanjut ke proses IMTA (Ijin Mempekerjakan Orang Asing) dengan lama proses 1 – 3 hari kerja

-Proses Selesai dan Tenaga Kerja Asing tersebutpun di ijinkan untuk bekerja.

Jika dihitung hari lamanya pengurusan mulai dari Tenaga Kerja Asing tersebut tiba di Indonesia, maka total nya adalah 37 hari kerja. Sementara ijin Dahsuskimnya hanya berlaku 90 hari. Jika dikurangi 37 hari maka totalnya adalah 53 hari. Walau total hari mulai bekerja si TKA tersebut adalah 53 hari atau kurang lebih satu setengah bulan, jangan harap kita bisa bayar DPKK  nya ke negara cuma satu setengah bulan  Kita tetap harus bayarkan dengan hitungan 90 hari atau 3 bulan. Dimana setiap bulan nya adalah 100 USD.  Melihat lamanya waktu yang dihabiskan untuk memperoleh Ijin Kerja bagi WNA terkadang sebagai karyawan dodol seperti saya menjadi sasaran amarah para blonde dan si mata biru itu. Belum lagi jika passportnya di stempel banyak banyak oleh petugas Imigrasi saat melakukan peneraan. Jadilah saya tempat omelan mereka setiap saat.  Nasib oh nasib…

Sekedar membandingkan sewaktu saya pernah kerja di Singapura sebagai tenaga kerja odong odong tentunya. Ijin kerja kami bisa di peroleh dalam kurun waktu 1 minggu. Dimana ijin kerja tersebut diakui atau dengan bahasa saya sah di semua departemen terkait. Sementara di negara kita satu orang tenaga kerja asing harus mengantongi beberapa ijin dari beberapa departemen saat bekerja di Indonesia. Misalnya saja : DAHSUSKIM dari Imigrasi, RPTKA & IMTA dari Disnakertrans, SKLD dari Kepolisian dan banyak lagi. Sehingga mereka mereka sering komplen “ too many cards in my pocket”. Dan saya paling paling berguman begini “ Inilah Indonesia”.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun