Perjanjian pranikah dibuat untuk memperjelas apa yang menjadi hak ataupun kewajiban suami dan istri. Seperti misalnya hak atas harta, anak dan bahkan soal hutang pun bisa disebutkan dalam perjanjian pranikah ini. Akan tetapi perjanjian seperti ini masih belum membudaya bagi orang Indonesia.Â
Khususnya suku Batak, bisa dikatakan masih menganggap hal ini tabu. " belum nikah saja sudah ngomongin harta, anak ataupun perceraian" begitu umumnya mereka berkata.
Tak bisa disalahkan juga karena memang tujuan pernikahan bagi orang Batak adalah untuk memperoleh hagabeon (keturunan), Hamoraon ( Kekayaan) dan Hasangapon (Kehormatan). Maka jika sampai terjadi perceraian tentu saja hal itu telah menentang ketiga tujuan pernikahan tersebut.
Selain karena tujuan mulia tersebut, inilah alasan lain mengapa pernikahan dalam suku Batak tidak banyak yang membuat perjanjian pranikah
- Menikah itu sekali seumur hidup. Bagi suku Batak, pernikahan itu hanya sekali seumur hidup. Dan hanya maut yang boleh memisahkan keduanya. Walau tak bisa dipungkiri bahwa akhir -- akhir ini prinsip tersebut mulai terkikis.
- Hak atas Harta. Di dalam hukum adat batak toba kedudukan perempuan tidak seimbang dengan kedudukan laki laki. Karena sistem hak waris yang digunakan adalah sistem patrilineal. Seorang istri hanya punya hak untuk memelihara, dan menggunakan harta tersebut selama terikat dalam ikatan perkawinan. Apabila terjadi perceraian maka otomatis hak tersebut pun batal. Sepanjang pengamatan saya ,belum pernah ada pembahasan harta gono gini dalam pernikahan suku Batak walaupun pernikahan tersebut telah tercatat di sipil. Dan perlu diingat lagi bahwa sebisa mungkin orang Batak tidak akan membawa hal perceraian ke ranah peradilan.
- Hak atas Anak. Kembali ke sistem Patrilineal tadi, hak atas anak sudah otomatis jatuh ke tangan pihak laki -- laki jika terjadi perceraian. Tak peduli apakah anak itu masih usia belia atau sudah layak punya KTP. Lain hal jika laki -- lakinya menikah lagi sebelum resmi bercerai dari istri pertamanya. Maka dalam kasus seperti ini secara umum pihak keluarga laki -- laki akan mempertahankan menantunya dan memberikan dia hak waris, serta hak asuh penuh. Apalagi jika dari hasil pernikahan itu telah hadir anak laki -- laki
- Tentang Kewajiban dalam Pernikahan. Dalam pernikahan suku Batak dikenal istilah "Dalihan Natolu ". Disini telah diatur bagaimana kita harus bersikap, pun apa yang menjadi kewajiban kita dalam menjaga hubungan kekerabatan dalam pernikahan.
Hukum dalam pernikahan Batak memang sangat kuat dan mengikat. Tapi lagi -- lagi pihak perempuanlah yang seringkali menjadi pihak yang mengalah atau kalah ketika perceraian harus terjadi. Untuk mencegah hal inilah maka seharusnya dibuat perjanjian Pranikah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H