"Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan, lalu dia memberi nafkah dan memperlakukan mereka dengan baik, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka."
Kekerasan anak secara fisik adalah kekerasan yang dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh anak seperti penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, atau tanpa menggunakan bendabenda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian pada anak.  Kekerasan fisik terhadap anak merupakan masalah serius di Indonesia. Kasus Nia Kurnia Sari mengingatkan kita akan pentingnya melindungi anak-anak. Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, seorang gadis 18 tahun yang berjualan gorengan untuk membantu  ekonomi keluarganya, terungkap setelah ia dilaporkan hilang pada 6 September 2024. Tiga hari setelah kehilangan, jasadnya ditemukan terkubur di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Padang Pariaman, dalam kondisi tanpa busana dan hanya dikubur sedalam satu meter. Polisi menetapkan IS sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menemukan barang bukti yang diduga milik pelaku. IS kini menjadi buron dan masih dalam pencarian pihak kepolisian, yang berharap segera menangkapnya untuk mengungkap tuntas kasus ini. Yang biasa menjadi Penyebab Kekerasan Fisik Berbagai factor, Di antaranya adalah stres, frustrasi,  atau masalah pribadi yang tidak dapat diatasi dengan baik  menyebabkan seseorang melampiaskan emosinya dengan cara kekerasan fisik,atau pengaruh lingkungan sosial yang mempromosikan kekerasan, gangguan psikologis, serta pengalaman kekerasan di masa lalu yang menyebabkan individu meniru perilaku tersebut.
Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur, diduga menjadi korban kekerasan yang mengarah pada pembunuhan. Jasad Nia ditemukan di lahan perkebunan dalam keadaan tanpa busana dan terkubur secara dangkal, hanya sedalam satu meter dan.Polisi menemukan barang milik korban di sekitar lokasi penemuan jasad, seperti jilbab, kain sarung, sandal, dan tempat gorengan, yang menunjukkan adanya aktivitas fisik sebelum korban dibunuh.
Sebagaimana Islam melarang kekerasan terhadap sesama manusia, baik itu dalam hubungan keluarga, masyarakat, atau dalam konteks lain. Kekerasan yang dimaksud meliputi pemukulan, penyiksaan, dan perlakuan kasar terhadap orang lain. Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Ma'idah (5:32): "Karena itu, kami tetapkan bagi Bani Israil, bahwa siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh umat manusia. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh umat manusia." Â Ayat ini mengajarkan bahwa membunuh seorang manusia tanpa alasan yang sah (seperti pembunuhan atau kerusakan) adalah dosa besar dan berdampak buruk tidak hanya pada individu, tetapi pada umat manusia secara keseluruhan. Membunuh adalah salah satu bentuk kekerasan yang sangat dilarang dalam Islam.
Dan  Terkait kasus ini pentingnya menyelidiki dan menyelesaikan kasus ini dengan cepat, dan kasus ini juga menjadi peringatan terhadap warga agar tetapi waspada dan pentingnya perlindungan diri. Dan menurut saya Perdamaian umumnya berperan untuk mengurangi kekerasan fisik. Ketika ada perdamaian, konflik diselesaikan dengan cara damai dan dialog, bukan dengan kekerasan. Sebaliknya, ketegangan yang tinggi dan ketidakadilan dapat memicu kekerasan. Jadi, perdamaian cenderung mengurangi kekerasan, bukan meningkatkannya.Tindakan terhadap pelecehan seksual ini tidak pantas jika diselesaikan dengan kata "damai". Biasanya ada upaya melindungi nama baik suatu instansi jika kejadian ini terjadi di tempat-tempat tertentu. Namun bagi pelaku tidak bisa jika ditindak dengan tindakan yang halus, kata "damai" tidak akan menyelesaikan masalah dan trauma bagi korban. Terlebih jika korban tidak memiliki support dari orang sekitar, itu akan sangat membekas bagi korban dan jelas merupakan tindakan yang tidak adil. Dan kata tentang "MATA DIBALAS MATA" Hukuman ini yang berasal dari hukum Islam, merujuk pada hukuman pembalasan yang setimpal dengan perbuatan kejahatan, seperti membunuh seseorang, yang dalam konteks ini bisa berarti hukuman mati atau hukuman yang setara dengan kejahatan yang dilakukan. Dalam konteks Indonesia, penerapan hukuman qisas tidak dapat dilakukan secara langsung, karena Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai terkait hak asasi manusia, seperti Hak atas Kehidupan, mungkin perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip ini dalam penerapan hukuman bagi pelaku kejahatan, termasuk pembunuhan. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih mengutamakan pemulihan dan rehabilitasi juga sering  dipertimbangkan, meskipun dalam kasus ekstrem seperti pembunuhan, hukuman yang berat seperti hukuman mati bisa dipertimbangkan oleh pengadilan.
Dengan itu untuk mencegah kejahatan serupa, penting bagi pemerintah daerah untuk Upaya pencegahan juga dapat dilakukan dengan memberi pelatihan kepada masyarakat mengenai cara menjaga keamanan pribadi, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya melaporkan tindak kejahatan. meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di tempat-tempat rawan, terutama di kawasan terpencil atau minim penerangan. Kekerasan fisik terhadap anak merupakan masalah serius, masyarakat dan pemerintah harus Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi anak dan Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan juga perlu didorong melalui program keamanan lingkungan atau sistem pelaporan yang lebih mudah diakses.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H