Mohon tunggu...
Lulut AyuPermataningrum
Lulut AyuPermataningrum Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Mahasiswi

Mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdagangan Internasional Dalam Mengatur Ekspor Impor Antara Cedar dan Hanwha

5 Juli 2021   23:05 Diperbarui: 5 Juli 2021   23:32 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

Lulut Ayu Permataningrum, 1800024042. "Hukum Perdagangan Internasional dalam Mengatur Expor dan Impor Antara Cedar dan Hanwha". Artikel. Perniagaan Internasiaonal.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Hukum Perdagangan Internasional dalam Mengatur Expor dan Impor Antara Cedar dan Hanwha.

Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, diketahui bahwa terdapat beberapa aturan hukum Perdagangan internasional yang mengatur kegiatan ekspor dan impor yang saling terkait dan melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya. Sebab masing-masing dari aspek dalam proses ekspor dan impor tersebut memiliki regulasi tersendiri, sehingga pelaku kegiatan ekspor dan impor harus memahami keterkaitan antara aturan yang satu dengan yang lainnya.

Kata Kunci: Hukum Perdagangan Internasional dalam Mengatur Expor dan Impor Antara Cedar dan Hanwha

A.Pendahuluan

Dewasa ini kita sering menemukan masalah dalam hak expor impor dari satu negara dengan negara lain. Perlu kita ketahui dalam hukum internasional negara dianggap sebagai subjek hukum utama. Adapun Hukum Internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturanperaturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Expor Impor pun tak lepas dari aturan-aturan dalam hukum perdagangan Internasional, walaupun expor impor bukanlah perdagangan Internasional akan tetapi expor dan impor berdasar dari transaksi internasional itulah yang menjadi persamaannya.

Era Globalisasi yang semakin hari semakin berkembang telah menjadi tuntutan di zaman ini. Era globalisasi yang semakin hari semakin tumbuh dan melanda kehidupan negara-negara di seluruh penjuru bumi. Globalisasi ekonomi adalah salah satu dari sekian banyak arus globalisasi yang memancarkan gelombangnya, yang telah menjadikan interdependensi ekonomi dunia semakin kuat.[1] Selama perdagangan internasional masih ada, maka kegiatan ekspor dan impor bisa kita dipastikan akan selalu ada dalam kegiatan sehari-hari, yang pada faktanya bisa kita lihat sekarang dan besar kemungkinan akan semakin berkembang untuk kedepannya. Oleh karena perekonomian global yang semakin haru semakin maju maka hanya akan memberikan kita satu-satunya pilihan, yakni go international, dengan demikian, era globalisasi yang ditandai dengan perdagangan internasional, proses ekspor dan impor yang semakin ramai dan kompleks menjadi suatu yang harus dikedepankan. Lalu Bagaimana peran hukum internasionaldalam pengaturan impor ekspor?

B.Metode

Penelitian aladah sarana untuk mengembangkan pengetahuan dan teknologi, oleh karena itu metode penelitian yang diterapkan oleh penulis haruslah sesuai dengan ilmu pengetahuan dan objek yang diteliti. Untuk medapatkan data-data yang diperlukan dan yang tentu saja relevan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Metode analisis yang digunakan oleh penulis adalah analisis kualitatif, yaitu uraian data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis dan tidak tumpang tindih sehingga memudahkan implementasi data dan pemahaman hasil analisis

Setelah bahan-bahan berhasil dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan (library research), selanjuytnya dilakukan penyusunan secara sistematis terhadap bahan-bahan tersebut, selanjutnya mengidentifikasi dengan kelompok permasalahan yang diajukan. Kemudian dilakukan interpretasi, selanjutnya dianalisis dengan metode analisis kualitatif, selanjutnya ditulis secara deskriptif dengan metode deduktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun