Tanggung jawab pekerjaan di bidang hukum (hukum pidana) sangat sederhana sehingga membutuhkan tenaga hukum yang terampil untuk peka terhadap keadilan dalam ikut serta dalam urusan sosial.Â
Potensi kejahatan yang sangat tinggi harus dikendalikan dengan meningkatkan kecenderungan respon sosial, karena jika kita tidak berusaha untuk mengontrol keadilan, tujuan menyejahterakan masyarakat, dan kemakmuran dengan menjaga ketertiban sosial maka akan hancur. Tatanan kehidupan masyarakat harus dijaga ketertiban hukum dan memerlukan dukungan tertib di berbagai bidang seperti ekonomi, politik, pertahanan negara, dan kebudayaan.
Tujuan didirikannya negara hukum adalah untuk secara aktif mewujudkan kepentingan rakyat, dan kepentingan semua orang adalah untuk kesejahteraan umum, tidak semena-mena tetapi untuk mengelolanya melalui semua undang-undang. Pemerintah dan alat / lembaga negara melaksanakan tujuan negara. Presiden Republik Indonesia memiliki kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Tujuan negara bukan hanya untuk menegakkan hukum.
Pada unsur catur wangsa (hakim, jaksa, polisi, advokad) dalam penegakan hukum Indonesia memang berkomitmen pada kode etiknya sendiri. Dengan kata lain, tidak boleh ada celah kecil yang secara bertahap meluas dari waktu ke waktu (efek kapilaritas), celah kecil ini pada akhirnya akan menutupi masalah yang sedang terjadi.Â
Permasalahan yang muncul dan melanda hukum di Indonesia saat ini lebih disebabkan oleh penurunan moralitas lembaga penegak hukum kita. Ini mungkin langkah awal bagi pemerintah, bersama dengan aparat penegak hukum, ahli hukum, dan kelompok terkait penegakan hukum lainnya, untuk membangun kembali kode etik profesi hukum di mana substansi harus memikul lebih banyak tanggung jawab. Tegas mengisi celah-celah penyelewengan hukum, bersikap sangat jelas dan transparan, serta menuntut nilai kejujuran.Â
Peningkatan etika aparatur penegak hukum harus menjadi salah satu agenda pemerintah dalam mereformasi aparat penegak hukum. Mengenai kode etik sebagai patokan dalam melaksanakan tugas profesional hukum, tidak hanya perlu selalu mengacu pada tujuan hukum, tetapi tujuan hukum adalah untuk mencapai ketertiban yang adil, yang bertumpu pada penghormatan terhadap martabat manusia.
C. Penutupan
Sorotan terhadap hukum dan penegakan hukum bukanlah sosok baru di negara kita, pembahasan menjadi sangat penting, karena ini bukan hanya tugas dan misi Undang-Undang Dasar (UUD 1945), tetapi di sisi lain juga menjadi tonggak dan benteng pertahanan. Hukum dan keadilan. Etika profesi penegak hukum dalam penyelesaian masalah adalah penegakan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H