Semua kegiatan didalamnya tidak boleh mengganggu sirkulasi dan mobilitas. Kegiatan yang menguntungkan sekelompok orang saja harus ditertibkan dan tidak diberi izin beraktifitas.Pemerintah kota harus lebih tegas dalam menertibkan pihak pihak nakal tak bertanggung jawab. Minimal memberikan sangsi tegas bagi yang melanggar hukum tersebut.
Ini mengisyaratkan empat hal. Pertama, penerapan sistem pengaturan untuk fasilitas yang terencana. kedua, kedisiplinan tinggi dan kebiasaan baik pengguna untuk perawatan. Ketiga, pola perawatan dan pengontrolan fasilitas secara disiplin terencana.Â
Keempat, konsistensi penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. Untuk menuju kota maju, niat membangun fasilitas umum harus dibarengi kemampuan merawat. Kedua hal tersebut harus berjalan secara bersamaan dan memiliki kualitas dan kuantitas yang sama pula. "Jika kita ingin didepan, Maka bergeraklah maju. Jika kita ingin ketinggalan maka berhenti saja sudah cukup". Saya Bagas Prayoga Suswanto, Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H