Mohon tunggu...
luluk widyastuti
luluk widyastuti Mohon Tunggu... -

orientasi ke masa depan dengan perencanaan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tantangan Profesi Akuntan Indonesia Menuju Tahun 2020

16 April 2015   13:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:02 3342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

http://indriramadhaniekonomi.blogspot.com/2013/05/isu-isu-akuntansi-sektor-publik-di.html

ISU-ISU AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA

Tantangan Profesi Akuntan Indonesia Menuju Tahun 2020

Akuntan Indonesia kini menghadapi berbagai tantangan baru, baik tantangan yang datang dari dalam profesi maupun dari luar profesi. Dari dalam profesi tantangannya berupa banyaknya standar-standar baru yang harus diterapkan. Sejalan dengan konvergensi IFRS dan ISA, serta pronouncement lainnya yang diterbitkan IFAC, maka organisasi akuntan Indonesia terus menerus melakukan adopsi standar-standar tersebut, melakukan pendidikan kepada akuntan,  serta . melakukan sosialisasi kepada masyarakat, perguruan tinggi, industri, dsb.

Tantangan dari luar profesi datang dari berbagai pihak, mencakup tantangan meningkatnya tuntutan governance dari pihak pemakai jasa akuntan, regulasi yang lebih ketat oleh pemerintah, serta tantangan menjaga kepercayaan pemerintah ditengah-tengah masih sedikitnya jumlah akuntan publik di Indonesia.

Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini, semakin banyak investasi ditempatkan di Indonesia, baik oleh investor dalam negeri maupun luar negeri. Demikian juga kredit perbankan tumbuh secara positif. Pada saat investasi dan kredit perbankan bergerak positif maka semakin tinggi tuntutan kepada akuntan untuk menegakkan governance. Akuntan dipadang sebagai salah satu pihak yang sangat kompeten untuk menjaga risiko investasi dan perkreditan dari investor atau kreditur. Kemudian, masih sejalan dengan tuntutan governance tersebut, pemerintah Indonesia kini aktif membuat peraturan untuk profesi akuntan publik. Pembatasan rangkap jabatan dan pemberian jasa, aturan quality control dan independensi sengaja dibuat untuk memenuhi tuntutan governance di satu sisi, namun disisi lain menjadikan profesi akuntan penuh dengan aturan.

Di sisi lain, tantangan juga timbul dari kepercayaan pemerintah pada akuntan publik yang merencanakan pada masa datang laporan audit diakui sebagai dasar perhitungan pajak oleh dirjen pajak. Tentu saja jika wacana ini dilaksanakan maka akan semakin besar peluang pasar jasa akuntan publik di Indonesia. Tantangan dari wacana pemerintah ini adalah jumlah akuntan publik masih sedikit. Saat ini jumlah akuntan publik baru 1100 orang dan jumlah KAP baru 400 kantor. Tentu jumlah ini sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah perusahaan sebanyak 16.000 dan penduduk Indonesia 240 Juta jiwa.

“Satu hal yang paling diperlukan oleh Indonesia saat ini adalah menambah jumlah akuntan,” kata Manajer Manajemen Keuangan Kawasan Asia Timur dan Pasifik Bank Dunia Samia Msadek di Jakarta, Senin, dalam peluncuran “Report on the Observance of Standards and Codes” (ROSC) di Indonesia dari Bank Dunia.

Per 31 Juli 2010, menurut data Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), ada 8.832 anggota perorangan organisasi tersebut, 1.407 di antaranya adalah akuntan publik sementara 3.680 adalah akuntan yang bekerja di sektor publik.

Saat ini Indonesia sedang mempersiapkan sistem laporan keuangan perusahaan yang berkiblat pada standar internasional atau International Financial Reporting Standards (IFRS) yang akan diberlakukan mulai Januari 2012.

Pertama, pemerintah perlu memperhatikan dan mengusahakan pendidikan bagi akuntan dan menambah jumlah akuntan secara berkelanjutan demi menjaga sistem akuntansi yang ditetapkan. “Pendidikan yang diberikan perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem akuntansi, termasuk bagaimana meningkatkan kemampuan para akuntan yang sudah bekerja saat ini mengingat standar akuntasi dan pemeriksaan keuangan terus berubah,” kata Samia.Kedua, menerapkan aturan akuntansi, sesuai dengan Undang-undang yang disahkan, khususnya bagi perusahaan publik dan perusahaan yang tercatat dalam pasar modal. Rekomendasi ketiga adalah pengawasan implementasi aturan, mengingat proses konvergensi sistem laporan keuangan lama menjadi sistem IFRS perlu dipahami oleh manajemen perusahaan dan badan pengawas laporan keuangan yaitu Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Standar Akuntansi Internasional Pacu Investasi RI

Bank Dunia (World Bank) menyatakan pelaporan keuangan yang sesuai dengan standar internasional meningkatkan iklim investasi di Indonesia.“Dengan selarasnya standar-standar audit dan pelaporan finansial Indonesia dengan standar-standar internasional, para investor asing dapat memperloleh laporan keuangan yang lebih kokoh dari perusahaan-perusahaan Indonedia. Hal ini akan mendorong peningkatan iklim investasi di Indonesia,” jelas Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Stefan Koeberle di Jakarta, Senin (14/11).

Lebih jauh Stefan mengatakan, sebagai salah satu negara anggota G-20, Indonesia selalu menjadi perhatian dunia. “Penerapan kode-kode dan standar-standar yang diakui internasional, termasuk standar pelaporan keuangan internasional, akan memperkuat arsitektur finansial Indonesia,” tukasnya.

Laporan tersebut merekomendasikan beberapa hal untuk makin meningkatkan infrastruktur audit dan akuntasi, antara lain pembaruan kerangka kebijakan dan penyelarasan sepenuhnya dengan standar-standar audit dan kauntansi internasional.

Selain itu, membangun kapasitas Ikatan Akuntansi Indonesia dan Institut Akuntan Publik Indonesia, membangun kapasitas praktik audit skala kecil dan menengah serta membangun kapasitas Bapepam-LK dan Bank Indonesia dalam meninjau laporan-laporan keuangan.

Laporan Bank Dunia yang baru menyatakan bahwa kerangka akuntansi dan audit Indonesia telah meningkat secara signifikan pada lima tahun terakhir. Laporan akuntan publik di 2011 telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi akuntan.

Laporan tersebut juga menyoroti bahwa Standar Akuntansi Nasional yang lebih besar jumlahnya kini selaras dengan standar-standar pelaporan keuangan Internasional. Bank Dunia mengatakan bahwa kerangka akuntansi dan audit Indonesia telah meningkat secara signifikan dalam lima tahun terakhir dan telah selaras dengan standar pelaporan keuangan internasional.

“Selarasnya standar-standar audit dan pelaporan keuangan Indonesia dengan standar internasional, membuat para investor asing dapat memperoleh laporan keuangan yang lebih kokoh dari perusahan-perusahaan Indonesia,” kata Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia, Stefan Koeberle, di Jakarta, Senin.

Selain standar pelaporan keuangan internasional, katanya, standar akuntansi nasional yang lebih besar jumlahnya kini juga telah selaras dengan undang-undang akuntan publik 2011 yang telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi akuntan.

Adapun laporan tersebut, menurut dia, merekomendasikan beberapa hal untuk makin meningkatkan infrastruktur audit dan akuntansi, antara lain pembaruan kerangka kebijakan, penyelarasan sepenuhnya dengan standar-standar audit dan akuntansi international.

Selain itu juga membangun kapasitas ikatan akuntansi Indonesia dan institut akuntan publik Indonesia, membangun kapasitas praktik audit skala kecil dan menengah dan membangun kapasitas Bapepam-LK dan Bank Indonesia dalam meninjau laporan-laporan keuangan, kata Koeberle.

Ia menambahkan sebagai salah satu negara anggota G-20, kondisi ekonomi Indonesia selalu menjadi perhatian dunia.“Hal ini akan mendorong peningkatan iklim investasi di Indonesia,” katanya.

Sementara Regional Manager, Financial Management Bank Dunia untuk Kawasan Asia Timur dan Pasifik, Samia Msadek, mengatakan rekomendasi tersebut dapat digunakan untuk menyiapkan suatu rencana aksi negara yang komprehensif yang bertujuan untuk memperkuat kerangka kelembagaan audit dan akuntansi.

“Secara ideal, pengembangan berikutnya jangan sampai mengganggu kemajuan yang telah dicapai oleh kerangka yang telah ada,” katanya.

Menurut Samia, penerapan rekomendasi-rekomendasi tersebut sebaiknya merupakan proses kolaboratif antarbadan-badan pengatur sektor keuangan, profesi akuntansi dan mitra-mitra pembangunan internasional.

Referensi :

Rabu, 15 Mei 2013

http://indriramadhaniekonomi.blogspot.com/2013/05/isu-isu-akuntansi-sektor-publik-di.html

https://www.google.co.id/search?q=isu+audit+terbaru&ie=utf-8&oe=utf-8&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-beta&channel=sb&gws_rd=cr&ei=JkwvVazQJI6JuwSomYGgBw#q=isu+audit+terbaru&rls=org.mozilla:en-US:official&channel=sb&start=10

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun