Mohon tunggu...
Luluk Fadzilliaa
Luluk Fadzilliaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Tidar

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tren Start Up Mengurangi Karyawannya

9 Desember 2022   12:49 Diperbarui: 9 Desember 2022   13:23 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Akhir-akhir ini cukup tren start up mulai melakukan perampingan karyawannya. Contohnya saja seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang memberikan keputusan cukup mengejutkan  dengan mengambil keputusan untuk melakukan perampingan atau PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12% dari total karyawan tetap. CEO Grup GoTo Andre Soelistyo menjelaskan, keputusan tersebut tidak akan  memengaruhi layanan GoTo kepada konsumen serta komitmen perusahaan terhadap mitra pengemudi, merchants dan sellers. Lalu mengapa perusahaan sejenis GoTo Gojek Tokopedia melakukan keputusan yang cukup sulit tersebut?

Mengenai keputusan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tersebut dijelaskan bahwa hal ini bertujuan sebagai upaya dalam menghadapi tantangan-tantangan makro ekonomi global yang cukup signifikan bagi pelaku-pelaku di dunia usaha. Yang mana perusahaan disini berharap perusahaannya tetap tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah memberhentikan pekerja atau buruh karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban.

Adapun sebagai karyawan yang terdampak akan PHK tersebut tentunya menambah daftar pengangguran negara. Walaupun tetap akan ada kompensasi yang diberikan dari perusahaan ke karyawan tersebut tetapi hal ini dapat menambah jumlah pengangguran apabila setelah PHK tersebut karyawan belum mendapatkan pekerjaan kembali. Padahal menurut data Kemnaker RI tercatat pada era pandemik sendiri ada sekitar 2.8 juta korban PHK.

Adapun pengangguran tersebut terdiri dari pengangguran musiman, pengangguran peralihan, pengangguran karena upah terlalu tinggi, pengangguran structural, pengangguran voluntary, pengangguran teknologi dan pengangguran terbuka. Dimana di Indonesia sendiri banyak terdapat pengangguran terbuka yang mana pengangguran tersebut dalam keadaan seseorang yang sama sekali tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan.

Mengutip dari data pengangguran yang ada di Indonesia melalui Badan Pusat Statistik ada beberapa konsep penting terkait pengangguran dalam indikator ketenagakerjaan. Yang pertama, pengangguran adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan. Kedua, mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mempersiapkan usaha. Ketiga, mereka yang tak memiliki pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan. Keempat, mereka sudah di terima bekerja atau memiliki pekerjaan tetapi belum memulai bekerja.

Permasalahan terkait pengangguran ini sebenarnya tidak ada selesainya apabila tanpa penanganan khusus. Ada banyak sekali hal yang menjadi penyebab pengangguran ini, salah satu yang utama adalah adanya ketidakseimbangan antara pekerjaan dan pencari kerja yang seiring tahun ke tahun maningkat,serta banyak persaingan skill. Hal ini tentunya dalam perekonomian pembangunan memberikan dampak yang buruk karena nantinya akan ada penambahan pengangguran dalam negara.

Namun keputusan sulit ini sudah cukup dievalusi dengan matang, mengingat  suatu perusahaan perlu adanya peningkatan pertumbuhan bisnis yang signifikan. Nah perampingan ini diharapkan mampu menekan sedikit angka pembiayaan perusahaan. Namun perusahaan akan tetap memberikan bantuan finansial berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu).

Menurut saya hal itu cukup baik, dimana keputusan tersebut tentunya sudah dievaluasi beberapa kali dan hasilnya memang harus dilakukan perampingan guna mempercepat tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih baik suatu perusahaan. Dalam hal ini perlu kita sadari bahwa di era globalisasi dengan berbagai teknologi yang berkembang dan persaingan pasar yang ketat perlu adanya inovasi,kreatifitas, dan berani mengambil peluang di setiap kesempatan.

Kemudian pemberian kompensasi dan pendampingan selama waktu tertentu kepada karyawan PHK adalah tindakan efektif. Karena selama karyawan yang ter-PHK ini belum mendapatkan pekerjaan kembali maka karyawan-karyawan tersebut bisa dikatakan pengangguran. Hal ini akan menjadi permasalahan perekonomian pembangunan di negara berkembang ini denga meningkatnya tingkat pengangguran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun