Kehidupan modern tidak akan lepas dari bahan logam yang merupakan produksi akhir dari kegiatan pertambangan. Mulai dari aksesoris, gadget, infrastruktur, transportasi, industri, alat elektronik, dan alat rumah tangga, semua menggunakan komponen logam. Maka sangat tidak logis apabila mengutuk kegiatan tambang namun tanpa sadar menggunakan hasilnya dengan sesuka hati.
Selama ini kehadiran industri pertambangan di tengah-tengah kehidupan dan lingkungan sekitar selalu mendapat sorotan negatif. Kegiatan tambang identik dengan perusakan lingkungan. Padahal salah satu tujuan adanya kegiatan pertambangan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, maka segala kegiatan yang dapat menyebabkan keresahan masyarakat, termasuk kerusakan lingkungan sudah seharusnya dicegah atau ditanggulangi.
Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan oleh perusahaan tambang sebelum beroperasi yaitu (a) Perlindungan Lingkungan Pertambangan dan Pasca Tambang, dan (b) Penerapan Prinsip Konservasi. Pelaksanaan setiap langkah operasional tersebut harus memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, solusi yang bisa ditawarkan adalah tetap berkomitmen pada prinsip pelestarian lingkungan dan semua pemangku kepentingan harus bekerja sama dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H